Bareskrim Polri Kejar Mafia Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 23,8 Miliar

Bareskrim Polri Kejar Mafia Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 23,8 Miliar
Penyelundupan 237.305 ekor Benih Bening Lobster (BBL) ilegal senilai Rp 23,8 miliar di Perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, pada Senin (14/10/2024).(Foto: Aman)

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Bareskrim Polri terus mengejar dalang sekaligus otak kasus penyelundupan 237.305 ekor Benih Bening Lobster (BBL) ilegal senilai Rp 23,8 miliar di Perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, pada Senin (14/10/2024).

@wartakepri.co.id Berita TikTok – Bareskrim Polri Masih Kejar Mafia Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 23,8 Miliar #bareskrimpolri #benihlobster #beacukai #penyelundupan #tipiterbareskrim #wartakepritv ♬ suara asli – WartaKepri.co.id

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tipidter Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, saat menggelar konferensi pers penegahan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) oleh tim gabungan Kanwil DJBC Khusus Kepri, Bareskrim Polri serta Lantamal IV, Kamis 17 Oktober 2024, di Pos Gurita, Kanwil DJBC Khusus Kepri.

Harris Nagoya

“Kami sudah sepakat untuk menindak tegas penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal, terus berkomitmen tidak akan pernah berhenti untuk dapat melakukan penegahan hukum,” terang Direktur Tipidter Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.

“Dan akan terus memburu para pelaku, termasuk otak dan dalang yang menjadi mafia Benih Bening Lobster (BBL) ilegal ini,” tambah Syaifuddin.

Ia menambahkan, apa yang sudah dilakukan bersama-sama dengan instansi terkait lainnya telah membawa dampak yang signifikan terhadap ekosistem yang ada di laut.

“Tentunya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) menimbulkan dampak kerugian negara dari sektor pajak,” tutur Syaifuddin.

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba Sintetis Terbesar Skala Nasional di Kota Malang

Untuk itu pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan, bersinergitas bersama-sama dengan tim gabungan Kanwil DJBC Khusus Kepri dan juga Lantamal IV, mengamankan wilayah perairan di Indonesia, khususnya wilayah Kepulauan Riau.

“Menjalin kerjasama dan sinergitas bersama tim gabungan, untuk terus berkomunikasi dengan tim patroli, untuk melakukan strategi pengawasan laut yang berlapis,” ujarnya.

Bareskrim Polri Kejar Mafia Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 23,8 Miliar
Penyelundupan 237.305 ekor Benih Bening Lobster (BBL) ilegal senilai Rp 23,8 miliar di Perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, pada Senin (14/10/2024).(Foto: Aman)

Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, kata Syaifuddin dengan mengumpulkan Benih Bening Lobster (BBL) dari sepanjang pesisir pantai selatan Pulau Jawa, mulai dari perairan Banyuwangi, Pangandaran dan Banten hingga Jambi.

Diketahui gudang penyimpanan tersebut ternyata merupakan packing house. Packing house untuk menampung sementara BBL yang telah didapatkannya.

“Benih Bening Lobster (BBL) selanjutnya dikumpulkan menjadi satu di suatu tempat, dipacking dengan rapih sedemikian rupa, barulah rencananya akan dibawa menuju keluar perairan Indonesia secara ilegal, diduga kuat akan dibawa Malaysia dan Singapura,” beber Syaifuddin.

Penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) tersebut diduga telah melanggar Pasal 102A Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, tentang Kepabeanan dan Pasal 88 jo.

Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 jo. Pasal 26 ayat (1) Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004, tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo.

Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.(Aman)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025