
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun, kembali mengungkap kasus narkotika sabu jaringan internasional, Selasa (22/10/2024).
@wartakepri.co.id Berita TikTok – Kurir dari Malaysia Tertangkap Simpan Bubuk Putih 140 Gram di Selangkangan di Pelabukan Tanjung Balai Karimun #Kepri #malaysia #beacukaikarimun ♬ suara asli – WartaKepri.co.id
Kasus tersebut melibatkan tersangka berinisial A (49), yang diketahui merupakan seorang pria warga Kundur, Tanjungbatu, Kabupaten Karimun, setibanya dari pelabuhan Kukup Malaysia.
“Tersangka berperan sebagai kurir, diamankan petugas KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun berikut barang bukti 140 gram sabu, diupah Rp 3 juta,” ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun, Jerry Kurniawan, saat menggelar konferensi pers, Selasa (29/10/2024).
“Tangkapan senilai Rp 140 juta inipun menjadi pengungkapan kesekian kalinya dan menjadi atensi dan kewaspadaan terhadap obat dan barang-barang terlarang yang masuk ke Karimun,” tambah Jerry.
Untuk itu pihaknya telah menjalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector, yakni mencegah masuknya barang barang yang membahayakan keamanan negara, sekaligus dalam rangka operasi pengawasan Patroli Bersama Berantas Sindikat Narkotika (Patma Bersinar).
“Mencegah masuknya barang-barang merusak kesehatan dan meresahkan masyarakat, melindungi masyarakat dari masuknya barang yang tidak memenuhi standar,” paparnya.

Jerry menambahkan, tersangka berhasil diamankan berdasarkan prevailing, pengamatan dan analisa yang dilakukan oleh petugas KPPBC, perlu dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
“Saat turun dari kapal MV Ocean Dragon VIII dan dilakukan body Checking atau pemeriksaan badan, tersangka kedapatan membawa 3 paket bungkusan berwarna hitam dari selangkangannya,” tutur Jerry.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, 3 paket bungkusan berwarna hitam tersebut ternyata narkotika jenis sabu, dengan rincian 45 gram, 47 gram dan 48 gram, dengan total keseluruhan mencapai 140 gram.
“Menurut keterangan dari tersangka, barang haram tersebut akan dibawa menuju Batam,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka A telah melanggar pasal 102 huruf e Undang-undang nomor 17 tahun 2006, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan, sebagaimana dimaksud pasal 113 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.(Aman)

























