Sidang Jual Beli Pabrik di Tanjungpinang, 2 Saksi Tergugat Tidak Tahu Sengketa Kasusnya

Pengadilan Negeri Tanjungpinang
Dalam sidang tersebut, pihak Tergugat menghadirkan dua saksi, yaitu Heri dan Titi Sundari, yang memberikan keterangan di bawah sumpah

HARRIS BATAM

WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Sidang perdata jual beli pabrik antara Arbain sebagai Penggugat dengan Hai Seng sebagai Tergugat dan Hendry Bakri sebagai Turut Tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (18/12/2024).

Dalam sidang tersebut, pihak Tergugat menghadirkan dua saksi, yaitu Heri dan Titi Sundari, yang memberikan keterangan di bawah sumpah di hadapan Ketua Majelis Hakim dan 2 orang Hakim anggota bertempat di ruang utama sidang PN Tanjung Pinang.

Heri, salah satu saksi, mengaku pernah diminta oleh bosnya bernama Robi, Direktur Utama PT Mulia Multi Remite, sebuah perusahaan money changer di Kota Tanjung Pinang, untuk mengantar uang ke Hai Seng di kantor seorang notaris di Batu 3, Tanjung Pinang, pada tahun 2019.

Heri menjelaskan bahwa uang tersebut berupa mata uang dolar Singapura (SGD) dalam pecahan SGD 1000, dengan jumlah total mencapai belasan ikat di dalam kantong plastik. Namun, Heri mengaku tidak mengetahui Nilai pasti uang tersebut maupun tujuan penggunaannya,

Jadwal Imsyak Batam

“Saya hanya diperintahkan oleh bos saya untuk mengantar uang tersebut ke kantor notaris untuk diberikan kepada Hai Seng. Sesampai di kantor notaris uang tersebut saya berikan kepada Hai Seng tanpa ada surat serah terima maupun kwitansi serta tidak tahu uang itu milik siapa dan untuk keperluan apa,” ujar Heri di hadapan hakim.

Heri mengaku diminta sebagai saksi oleh Hai Seng saat dirinya hubungi via telepon 2 Minggu lalu, dan tidak mengenal Arbain maupun memahami sengketa terkait jual beli pabrik di Rawasari, kataya kepada majelis Hakim.

Hakim turut menunjukkan bukti transfer dari beberapa rekening perusahaan milik Tergugat, namun Heri menegaskan bahwa ia tidak mengetahui transaksi tersebut.

Keterangan Saksi Titi Sundari, yang menjabat sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT), memberikan keterangan mengenai kondisi fisik objek sengketa.

Ia mengaku pernah menghubungi Hang Abun, yang dikenal dekat dengan Arbain, untuk meminta perbaikan jalan di samping pabrik yang telah rusak agar di bantu diperbaiki di karenakan pada saat akan ada pemilihan legislatif di Kota Tanjung Pinang.

“Dari pembicaraan via telepon, Hang Abun menyampaikan bahwa pabrik milik Arbain telah dijual, namun tidak menyebut siapa pembelinya, ujar Titi.

” Saya mengetahui pabrik tersebut kini dikuasai oleh Hai Seng berdasarkan informasi dari orang-orang yang berjaga lokasi pabrik, ungkap Titi kepada Hakim.

Sementara itu, Kuasa Hukum penggugat Rivai Ibrahim & Parners mengatakan bahwa para saksi tidak tahu apa apa tentang sangketa jual beli pabrik milik klient nya atas nama Arbain .

“Dampak dari sangketa ini, klient nya telah mengalami kerugian dari segi Materil,” tegasnya Raja Azman.

Sidang Berlanjut ke Tahap Kesimpulan

Hakim menetapkan agenda sidang berikutnya pada Senin, 23 Desember 2024, untuk mendengarkan kesimpulan dari para pihak melalui aplikasi e-Court.

Putusan perkara ini juga dijadwalkan akan dilakukan secara daring pada Jumat, 27 Desember 2024.

Sidang sengketa ini menarik perhatian publik, mengingat besarnya nominal uang yang disebut-sebut terlibat serta klaim yang saling bertentangan dari pihak Penggugat dan Tergugat.

Majelis hakim akan memutuskan perkara ini berdasarkan bukti dan keterangan yang telah disampaikan selama proses persidangan.

Latar Belakang Perkara

Diketahui bahwa, yang menjadi dasar dan alasan gugatan Penggugat, bahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi Perjanjian Jual Beli sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Nomor: 15 tertanggal 06 Mei 2019, yang dibuat oleh dan dihadapan Hendy Bkry Agustino, Notaris Dan PPAT di Tanjungpinang sebagai Turut Tergugat.

Bahwa Perjanjian Jual Beli sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Nomor: 15 tertanggal 06 Mei 2019.

Bahwa Penggugat adalah pemilik hak atas 10 (sepuluh) bidang tanah seluas 2,46 Hektar atas Hak Milik berikut dengan bangunan Pabrik.

Akibat kelalaian Tergugat dan Turut Tergugat yang tidak melaksanakan isi surat perjanjian yang telah disepakati, sehingga mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian karena itu Tergugat patut dihukum untuk membayar sisa pembayaran sebesar Rp. 9.324.035.000 dan denda keterlambatan selama 5 (lima) tahun. (Amrullah)

Google News WartaKepri

Jadwal Imsyak Batam