PN Tanjungpinang Kabulkan Gugatan Arbain Pemilik Pabrik dan Tergugat Lunasi Hutang Plus Bunga
WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Pengadilan Negeri PN Tanjungpinang putuskan 6 poin penting yang wajib di Laksanakan oleh Tergugat Hai seng dan Hendy Bakry Agustino SE.SH M.Kn, Notaris dan PPAT, atas putusan sidang Gugatan Perdata No 60/Pdt.G./2024/PN TPG ini oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang ini wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh pihak Tergugat maupun Turut Tergugat, Jumat … Continue reading PN Tanjungpinang Kabulkan Gugatan Arbain Pemilik Pabrik dan Tergugat Lunasi Hutang Plus Bunga
Copy and paste this URL into your WordPress site to embed
Copy and paste this code into your site to embed