PN Tanjungpinang Kabulkan Gugatan Arbain Pemilik Pabrik dan Tergugat Lunasi Hutang Plus Bunga

PN Tanjungpinang kasus Arbain

HARRIS BATAM

WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Pengadilan Negeri PN Tanjungpinang putuskan 6 poin penting yang wajib di Laksanakan oleh Tergugat Hai seng dan Hendy Bakry Agustino SE.SH M.Kn, Notaris dan PPAT, atas putusan sidang Gugatan Perdata No 60/Pdt.G./2024/PN TPG ini oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang ini wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh pihak Tergugat maupun Turut Tergugat, Jumat (10/1/2025).

Hal ini disampaiak Kuasa Hukum Penggugat (ARBAIN) Raja Azman SH. Bahwa sidang putusan gugatan perdata jual beli pabrik di atas lahan seluas 4,6 hektar yang terdiri dari 10 bidang tanah di jalan Rawasari, Kota Tanjungpinang antara Arbain selaku Penggugat melawan Hai Seng selaku Tergugat dan Hendy Bakry Agustino SE.SH M.Kn, Notaris Dan PPAT di Tanjungpinang selaku Turut Tergugat dikabulkan oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Ketika dikonfirmasi awak media via telepon, Kuasa Hukum Penggugat (ARBAIN), H Riva’i Ibrahim SH dan Raja Azman SH menyatakan bahwa dalam putusannya secara e-Court, majelis hakim dipimpin Irwan Munir SH MH bersama dua hakim anggotanya menyatakan ;

1- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT (ARBAIN) untuk sebagian

2- Menyatakan SURAT PERJANJIAN tertanggal 06 MEI 2029 yang dibuat dan dihadapan TURUT TERGUGAT, (HENDY BKRY AGUSTINO SE SH M,Kn) Notaris dan PPAT di Kota Tanjungpinang adalah SAH dan MENGIKAT.

Hakim menyatakan ;
3 TERGUGAT (HAI SENG) telah melakukan perbuatan INGKAR JANJI (Wanprestasi) terhadap SURAT PERJANJIAN Tertanggal 06 Mei 2019 yang dibuat oleh dan dihadapan TURUT TERGUGAT, (HENDY BKRY AGUSTINO SE SH M,Kn) Notaris dan PPAT di Kota Tanjungpinang

4. Menghukum dan Memerintahkan kepada TERGUGAT (HAI SENG) untuk membayar uang kepada PENGGUGAT (ARBAIN) SECARA TUNAI dan Sekaligus dengan rincian sebagai berikut:

– Sisa Kekurangan Bayar Adalah Sebesar Rp.9.324.035.000,00 (Sebilan Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Empat Tiga Puluh Ribu Rupiah)
– Denda Keterlambatan Sebesar Rp.1.165.504.375,00 (Satu Miliar Seratus Enam Puluh Lima Juta Lima Ratus Empat Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah)

– Uang Pengganti Kekurangan Terhadap Barang-barang Milik PENGGUGAT (ARBAIN) yang berada di dalam PABRIK yang tidak dapat DIAMBIL dan DIJUAL Oleh PENGGUGAT adalah Sejumlah Rp.1.500.000.000,00 (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah)

5 – Menolak Gugatan Selain dan Selebihnya

6 – MENGHUKUM TERGUGAT (HAI SENG) dan TURUT TERGUGAT (Hendy Bakry Agustino SE.SH M.Kn) Notaris Dan PPAT di Tanjungpinang Untuk membayar PERKARA Sejumlah Rp.1.314.000,00 (Satu Juta Tiga Ratus Empat Belas Ribu Rupiah)

Raja Azman menyampaikan bahwa sejak perkara gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang hingga proses mediasi, pembuktian, dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, tetap memiliki keyakinan kuat bahwa gugatan mereka akan dikabulkan oleh majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

“Berdasarkan fakta konferensi, pihak tergugat, Hai Seng, tidak mampu menunjukkan bukti yang kuat mengenai adanya proses pelunasan secara fisik. Tergugat hanya memiliki bukti berupa sertifikat dan surat akta jual beli yang dibuat di hadapan Notaris, yang dalam hal ini turut menjadi tergugat,” ungkap Raja Azman.

Ia menambahkan bahwa di sisi lain, bukti yang dimiliki oleh pihak Penggugat cukup jelas.

“Kami memiliki bukti berupa dua buah cek dengan nilai masing-masing Rp2 miliar dan Rp3 miliar yang tidak dapat dicairkan. Akhirnya, cek tersebut dikembalikan kepada tergugat, Hai Seng, sesuai dengan bukti yang telah kami ajukan,” jelasnya.

Felix Ungkapkan Rasa Syukur atas Putusan Hakim dan Beberkan Dugaan Persekongkolan Jahat

Felix, keponakan Arbain

Felix, keponakan Arbain, menyampaikan rasa syukur dan kelegaan atas keputusan hakim yang memihak kepada mereka dalam penyelesaian kepemilikan pabrik garmen. Saat ditemui oleh awak media, Felix mengungkapkan optimismenya sejak awal proses persidangan.

“Tentunya kami sangat senang. Sejak awal, saya sudah optimis dengan hasil putusan hakim. Tergugat hanya memanfaatkan orang lain untuk menjalankan niat jahat menguasai pabrik kami secara paksa melalui Persekongkolan,” ujarnya.

Felix menambahkan bahwa bukti-bukti yang dihadirkan dalam konferensi menguatkan dugaan adanya tindakan melawan hukum.

“Dokumen lahan pabrik yang disimpan di notaris telah berpindah nama secara tidak sah. Bahkan, Notaris Hendy Bakri Antonius terbukti terlibat dalam tindakan melawan hukum ini. Sampai saat ini, area pabrik kami masih dijaga oleh orang-orang suruhan tergugat, menunjukkan mereka tidak bermaksud menghentikan tindakan tersebut

Tidak hanya itu, Felix juga mengungkapkan kerugian besar yang dialami selama pabrik yang dikuasai Hai Seng.

“Selama wilayah pabrik garmen kami di kuasai oleh Hai Seng, beberapa mesin produksi telah hilang, menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah. Ironisnya, saya di tuduhnya mencuri mesin dan barang yang hilang di pabrik kami sendiri, bahkan sampai saya dilaporkan ke polisi,” ungkap Felix dengan nada kecewa.

Terkait kejadian itu, Felix berencana akan melaporkan tindak pidana terhadap tergugat (Hai Seng dan Hendi Bakry Antonius kepada aparat penegak hukum, tegasnya.

Felix berharap keadilan tetap ditegakkan, dan semua pihak yang terlibat dalam tindakan melawan hukum tersebut mendapatkan hukuman yang setimpal.(amr)

Editor : Dedy Suwadha

Google News WartaKepri

DPRD BATAM 2024

WARTAKEPRI