WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Pengadilan Negeri PN Tanjungpinang kembali menggelar sidang gugatan perdata yang diajukan oleh Arbain terhadap tergugat Hai Seng dan Notaris Hendy Bakri Agustino, S.E., S.H., M.Kn., serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Sidang ini bertujuan mendengarkan keterangan tiga saksi dari pihak penggugat dalam perkara No. 60/Pdt.G/2024/PN Tpg.4/ 2024.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irwan Munir, S.H., M.H., dengan didampingi dua hakim anggota. Setelah mengambil sumpah para saksi, majelis hakim mendengarkan kesaksian yang diajukan oleh penasihat hukum penggugat, Rivai Ibrahim & Partners.
Kesaksian Mantan Manajer, Hang Bun, yang merupakan mantan manajer PT Busana Insan Sejahtera, mengungkap bahwa perusahaan milik Arbain bergerak di bidang produksi pakaian sejak tahun 1992 dan berhenti beroperasi pada 2004. Hang Bun menjelaskan bahwa konflik bermula dari transaksi jual beli pabrik antara Arbain dan Hai Seng pada 2019 dengan nilai total Rp19 miliar.
Menurutnya, sehari sebelum transaksi, Arbain menyerahkan 10 sertifikat tanah dan bangunan pabrik kepada Notaris Hendy Bakri. Pembayaran dilakukan secara bertahap, dengan jumlah sekitar Rp 9 miliar telah diterima, sementara sisa Rp. 10 miliar belum dilunasi. Ia juga menyebut adanya pembayaran melalui cek senilai Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar yang tidak dapat dicairkan.
Kesaksian Keluarga bernama Felik, yang merupakan keponakan Arbain, menguatkan pernyataan sebelumnya. Ia menambahkan bahwa pembayaran berasal dari perusahaan Hai Seng, Mega Trend Money Indo, dengan nilai total Rp 9 miliar secara bertahap yang sudah dibayarkan.
“Sisa pembayaran sebesar Rp 10 miliar masih tertunda,” ujarnya di hadapan majelis hakim”.
Saksi terakhir, M. Tapip, turut mengonfirmasi penjualan pabrik tersebut dan menyebut pernah mendengar lansung dari Arbain sebagai pemilik pabrik.
Di akhir sidang Notaris Hendy Bakry Agustino mengakui menerima sertifikat Lahan dan bangunan pabrik dari salinan surat serah terimanya dari Arbain kepada majelis hakim
Tudingan Wanprestasi disampaikan Rivai Ibrahim, selaku penasihat hukum penggugat, adanya itikad tidak baik atau wanprestasi dari pihak tergugat.
“Bukti-bukti sudah mengarah ke pelanggaran. Sertifikat lahan, pembayaran yang gagal menggunakan Cek sebesar Rp 5 miliyar dan bangunan telah berpindah nama tanpa pelunasan,” tegasnya.
Menanggapi situasi tersebut, Hakim Irwan Munir mengimbau agar kedua belah pihak menyelesaikan sengketa ini secara kekeluargaan sebelum majelis memberikan putusan. Sidang akan dilanjutkan pada 18 Desember 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi dari pihak tergugat.(Amr)