
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Badan Kepegawaian Dan Sumber Daya Manusia (BKSDM), telah mengumumkan hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap 2.
Dari hasil pengumuman tersebut, didapati sebanyak 451 orang peserta diantaranya 71 orang tenaga guru, 47 orang tenaga kesehatan dan 333 orang tenaga teknis dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Sedangkan 425 orang peserta lainnya yang terdiri dari 5 orang tenaga guru, 65 orang tenaga kesehatan dan 355 orang tenaga teknis dinyatakan tidak lulus.
Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian BKSDM Karimun A. Dirgantara menyebut, peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat melakukan sanggah.
“Dipersilakan melakukan sanggahan, dimana para peserta diberikan waktu dari tanggal 19 hingga 21 Februari 2025,” ujar Dirgantara, Rabu (19/2/2025).
“Selama kurun waktu tersebut, peserta dapat mengajukan sanggahan terhadap berkas yang dinyatakan belum lengkap,” tambah Dirgantara.
Selanjutnya masih kata Dirgantara, pihaknya akan menyampaikan pengumuman hasil sanggah setelah melalui beberapa proses.
“Terkait honorer yang sudah masuk dalam database namun gagal dalam ujian tahap 2, masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat,” ungkapnya.
Hal ini tentunya kata Dirgantara berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
“Keputusan Menteri terkait pekerja paruh waktu ini sudah ada, yakni Kemenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, hanya saja petunjuk teknisnya yang belum. Kami berharap semoga ada kebijakan nantinya yang dikeluarkan,” tutupnya.(Junizar)