JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menorehkan langkah signifikan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Dua orang dari internal Subholding Pertamina dikabarkan akan ditetapkan sebagai tersangka malam ini. Hal ini menandai semakin dalamnya penyelidikan yang menyasar praktik korupsi di tubuh perusahaan energi milik negara tersebut.
“Benar, ada tersangka baru dan beberapa dijemput paksa,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, saat dikonfirmasi pada Rabu (26/2). Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa hari ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pertamina Patra Niaga sebagai saksi.
Kasus ini telah menyeret tujuh orang sebagai tersangka, termasuk sejumlah petinggi Pertamina. Pada Senin (24/2/2025), tim penyidik Jampidsus menetapkan Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, sebagai tersangka utama. Selain itu, Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Optimasi Feedstock and Product PT Kilang Pertamina International, dan Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina Shipping, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tidak hanya dari internal Pertamina, Agus Purwono (AP), Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina International, juga turut dijerat. Sementara dari pihak swasta, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, dan Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa serta PT Jenggala Maritim, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Terakhir, Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, juga turut terseret dalam kasus ini.
Kasus korupsi ini tentu mencoreng reputasi Pertamina sebagai perusahaan energi terbesar di Indonesia. Masyarakat pun menaruh harapan besar pada Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus ini, mengingat dampaknya yang luas terhadap perekonomian nasional. Minyak mentah dan produk kilang merupakan komoditas strategis yang memengaruhi harga energi di dalam negeri.
Di tengah gencarnya penyidikan, Pertamina diharapkan dapat melakukan langkah-langkah pemulihan, termasuk memperbaiki tata kelola perusahaan dan meningkatkan transparansi. Langkah ini penting untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan bahwa kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Masyarakat pun menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum. “Kami berharap kasus ini tidak hanya berhenti pada penangkapan tersangka, tetapi juga ada upaya pemulihan kerugian negara dan pencegahan korupsi di masa depan,” ujar salah seorang pengamat energi yang enggan disebutkan namanya.
Kejaksaan Agung sendiri menegaskan komitmennya untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas. “Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dan memastikan keadilan ditegakkan,” tegas Febrie Adriansyah.
Dua nama yang disebut terlibat dalam skandal ini adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne, Wakil Presiden Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga. Keduanya diduga terlibat dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan praktik tersebut.
Dengan terus bergulirnya penyidikan, kasus korupsi Pertamina ini diharapkan menjadi momentum penting bagi Indonesia dalam memerangi korupsi di sektor strategis, sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan negara.
(Jrg)


























