WARTAKEPRI.co.id – Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina ( Minyak Oplosan ) telah mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat tinggi di subholding Pertamina dan beberapa broker.
@wartakepri.co.id Berita TikTok Korupsi Minyak Oplosan PERTAMINA Terbesar Didunia Tersangkah Rugikan Negara 193,7 Triliun #193T #kejakgung #pertamax92 #kejaksaanagung #pertalite #pertamina #wartakepritv ♬ suara asli – WartaKepri.co.id
Kronologi Kasus:
Periode 2018-2023: Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina yang terjadi antara tahun 2018 hingga 2023.
Modus Operandi: Para tersangka diduga melakukan manipulasi dalam pengadaan dan pengelolaan minyak mentah, termasuk pembayaran untuk produk dengan Research Octane Number (RON) 90 seharga RON 92.
Pengungkapan Kasus: Penyidikan oleh Kejagung mengungkap kerugian negara yang signifikan akibat praktik korupsi ini, yang mencapai Rp 193,7 triliun.
Tujuh individu telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, serta beberapa pejabat lainnya di subholding Pertamina dan para broker yang terlibat.
Para tersangka tersebut adalah:
1. Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
2. Sani Dinar Sasongko (SDS), Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
3. SH, Direktur Utama PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
4. MA, Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga.
5. MTS, Vice President (VP) Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina.
6. BP, seorang broker.
7. HW, seorang broker.
Para tersangka diduga terlibat dalam manipulasi pengadaan dan pengelolaan minyak mentah serta produk kilang, termasuk pembayaran untuk produk dengan Research Octane Number (RON) 90 seharga RON 92.
Sumber : CNN INDONESIA, Tempo, Kompas