Diduga Langgar Batas Perairan, Nelayan Karimun Ditahan Polisi Diraja Malaysia

Diduga Langgar Batas Perairan, Nelayan Karimun Ditahan Polisi Diraja Malaysia
Kapal Patroli Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), dikabarkan menahan seorang nelayan asal Karimun, Kepulauan Riau, A Huat (55), di Perairan Takong Iyu lantaran diduga melanggar tapal batas.(Foto: Istimewa)

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Seorang nelayan asal Karimun, Kepulauan Riau, A Huat (55) dikabarkan ditahan otoritas maritim Malaysia.

Penahanan A Huat oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), menjadi atensi dan perhatian serius pihak berwenang.

APPM sendiri merupakan badan pemerintah Malaysia yang bertugas menjaga hukum dan ketertiban di laut.

WhasApp

Nelayan asal Desa Pangke, RT. 01, RW. 02, Kelurahan Pangke, Kecamatan Meral Barat ini ditahan karena diduga melanggar batas perairan Malaysia, pada Senin 3 Maret 2025 di Perairan Takong Iyu Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun saat menjaring ikan.

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa melalui Kasat Polair Polres Karimun, AKP Sarianto mengamini penahanan nelayan Karimun oleh kepolisian Diraja Malaysia.

“A Huat menjaring ikan di Perairan Takong Iyu, saat itu kondisi mesin dalam keadaan mati, dengan menggunakan pompong ukuran kecil,” ujar Sarianto, Rabu (5/3/2025).

“Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) langsung mengamankan A Huat ke Johor Malaysia dengan tuduhan memasuki perairan Malaysia,” tambah Sarianto.

Selanjutnya pihak Polres Karimun telah melakukan koordinasi dengan pihak Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), hingga berkoordinasi bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia yang ada di Malaysia.

“Kami sedang terus berusaha, berkoordinasi dengan APPM dan Kedutaan Besar RI di Malaysia, berharap proses pemulangan nelayan dapat segera dilakukan terkait kasus tapal batas tersebut,” tandasnya.(Junizar)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025