Home Berita Utama Nikita Mirzani Resmi Ditahan Polda Metro Selama 20 Hari Ke Depan

Nikita Mirzani Resmi Ditahan Polda Metro Selama 20 Hari Ke Depan

Nikita Mirzani Resmi Ditahan Polda Metro Selama 20 Hari Ke Depan
Nikita Mirzani Resmi Ditahan Polda Metro Selama 20 Hari Ke Depan
PANBIL IMLEK

WARTAKEPRI.co.id – Terduga Artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap dokter sekaligus pengusaha, Reza Gladys.

Kasus ini bermula ketika Nikita diduga menjelek-jelekkan nama baik serta produk milik Reza melalui siaran langsung di TikTok. Merasa dirugikan, Reza menghubungi asisten Nikita untuk bersilaturahmi.

Namun, respons yang diterima justru berisi ancaman, di mana Reza diminta membayar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut agar masalah tersebut tidak diungkap ke media sosial. Reza akhirnya mengirimkan uang sebesar Rp4 miliar secara bertahap sebelum melapor ke polisi.

WhasApp

Atas perbuatannya, Nikita dan Mail dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) dan Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang ITE tentang pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Mereka juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait dugaan pemerasan, dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan hukuman hingga 20 tahun penjara.

Selama proses penahanan, penyidik telah menyita barang bukti berupa sembilan dokumen dan lima flashdisk. Penyidik juga telah memeriksa 16 saksi dan lima ahli terkait kasus ini.

Saat digiring menuju ruang tahanan di Polda Metro Jaya, Nikita dan Mail tampak santai, tersenyum, dan bahkan sempat melemparkan cium jauh (kiss bye) kepada awak media.

Berikut adalah kronologi kasus yang menyebabkan Nikita Mirzani resmi ditahan selama 20 hari ke depan:

1. Awal Permasalahan
Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama baik dokter sekaligus pengusaha Reza Gladys melalui siaran langsung di TikTok. Dalam siaran itu, Nikita disebut mengkritik produk milik Reza.

2. Reza Gladys Merasa Dirugikan
Merasa dirugikan akibat pernyataan tersebut, Reza Gladys mencoba menghubungi asisten Nikita, Mail Syahputra, dengan niat untuk bersilaturahmi dan menyelesaikan masalah secara baik-baik.

3. Dugaan Pemerasan
Alih-alih mendapatkan solusi, Reza Gladys justru menerima ancaman dari pihak Nikita Mirzani. Reza diminta membayar Rp5 miliar sebagai “uang tutup mulut” agar masalah ini tidak diungkap lebih lanjut di media sosial. Karena merasa tertekan, Reza akhirnya mengirimkan uang sebesar Rp4 miliar secara bertahap kepada pihak Nikita.

4. Reza Gladys Melapor ke Polisi
Merasa diperas dan diancam, Reza akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diproses dengan mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi-saksi.

5. Penyidikan dan Penetapan Tersangka
Penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Nikita Mirzani serta asistennya, Mail Syahputra, sebagai tersangka. Polisi juga mengumpulkan berbagai barang bukti, termasuk:
– Sembilan dokumen terkait transaksi keuangan
– Lima flashdisk berisi rekaman percakapan dan bukti lainnya
– Keterangan dari 16 saksi dan lima ahli

6. Penangkapan dan Penahanan (Maret 2024)
Setelah bukti dirasa cukup, penyidik menangkap Nikita Mirzani dan Mail Syahputra. Keduanya kemudian ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Saat dibawa ke tahanan, Nikita terlihat santai, tersenyum, dan bahkan sempat melambaikan tangan serta memberikan “cium jauh” kepada awak media.

7. Jeratan Hukum
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dijerat dengan beberapa pasal berat, di antaranya:
– Pasal 27B Ayat (2) Jo. Pasal 45 Ayat (10) UU ITE (Pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik) → Ancaman 6 tahun penjara
– Pasal 368 KUHP (Pemerasan) → Ancaman 9 tahun penjara
– Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) → Ancaman hingga 20 tahun penjara
– Kasus ini masih dalam proses hukum, dan penyidik terus mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan Nikita Mirzani dan asistennya.

Editor : Dedy Suwadha

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025

@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O