WARTAKEPRI.co.id – Rini Widyantini, selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN-RB ) telah menerbitkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Senin, 10 Maret 2025.
Keputusan ini memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu tanpa melalui proses tes tambahan, dengan tujuan memberikan peluang lebih besar kepada tenaga honorer yang sudah tercatat dalam database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kategori Tenaga Honorer yang Dapat Diangkat:
Terdapat dua kategori tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu:
Pelamar yang melebihi kuota formasi PPPK tahap I: Tenaga honorer yang telah menyelesaikan seluruh proses seleksi PPPK tahap I tetapi belum diangkat karena jumlah pelamar melampaui formasi yang tersedia.
Peserta CPNS 2024 yang tidak lulus: Tenaga honorer yang terdaftar dalam database non-ASN BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024, tetapi gagal lolos.
BACA JUGA Menpan-RB: DPR Setuju Tunda Pengangkatan CPNS dan PPPK dari Maret ke Oktober 2025
Kebijakan ini dirancang untuk memberikan solusi bagi tenaga honorer yang selama ini belum mendapatkan kesempatan, sehingga mereka tetap dapat berkontribusi dalam mendukung pelayanan publik.
Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK Paruh Waktu:
PPPK Paruh Waktu akan mengisi kebutuhan pada jabatan berikut:
– Guru dan Tenaga Kependidikan
– Tenaga Kesehatan
– Tenaga Teknis
– Pengelola Umum Operasional
– Operator Layanan Operasional
– Pengelola Layanan Operasional
– Penata Layanan Operasional
Keputusan ini bertujuan untuk memberikan kepastian status bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi, sambil menyesuaikan kebutuhan ASN di berbagai instansi pemerintah.
Mekanisme Pengangkatan:
Pengusulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian atau evaluasi kinerja. Proses pengangkatan melibatkan beberapa tahapan, termasuk pengajuan kebutuhan, penetapan rincian kebutuhan oleh MenPAN-RB, dan penerbitan Nomor Induk PPPK oleh BKN.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan tenaga honorer yang memenuhi kriteria dapat segera diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efisiensi anggaran pemerintah.(chai/antaranew/detik)
Editor : Dedy Suwadha