
JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memperbarui Nota Kesepahaman (MoU) tentang sinergi tugas dan fungsi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, dan Menteri Imipas, Agus Andrianto, di Aula Yusuf Adiwinata, Kuningan, Jakarta Selatan.
MoU ini menjadi langkah penting pasca restrukturisasi Kementerian Hukum dan HAM oleh Presiden Prabowo Subianto.
Selain MoU, juga ditandatangani perjanjian kerja sama antara Deputi Pemberantasan dan Deputi Rehabilitasi BNN dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas.
Kerja sama ini mencakup pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta rehabilitasi narkotika di lingkungan pemasyarakatan.
Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, menyatakan bahwa penandatanganan MoU ini menjadi solusi bagi setengah dari permasalahan pemasyarakatan, terutama terkait keterlibatan narapidana dalam jaringan narkoba di dalam Lapas.
“Dengan MoU ini, kita telah menyelesaikan setengah dari problem pemasyarakatan, termasuk penghukuman dan keterlibatan narapidana dalam sindikasi narkoba yang memperburuk situasi,” ujar Marthinus Hukom melalui keterangan, Rabu (12/3/2025).
Hukom menekankan bahwa narkoba adalah musuh bersama, dan melalui kerja sama ini, BNN dan Kementerian Imipas berkomitmen untuk menangani siapa pun yang terlibat, termasuk di dalam penjara. Ia juga berharap kerja sama ini dapat membongkar sindikasi narkoba yang telah merambah ke dalam Lapas.
Senada dengan Hukom, Menteri Imipas, Agus Andrianto, menyatakan bahwa MoU ini menjadi solusi untuk mengatasi masalah overcapacity di Lapas. “Dengan mengalihkan pecandu atau penyalahguna narkoba ke proses rehabilitasi daripada proses hukum, kami berharap dapat mengurangi overcapacity di Lapas,” jelasnya.
Agus menambahkan bahwa kolaborasi antara BNN dan Kementerian Imipas telah berjalan baik. Lebih dari 40 upaya penangkalan penyelundupan narkotika, baik ke dalam maupun ke luar Lapas, telah dilakukan. Selain itu, lebih dari 300 narapidana kasus narkotika dengan vonis hukuman mati atau seumur hidup telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan yang memiliki sistem keamanan super maksimum untuk mencegah pengendalian narkoba dari dalam penjara.
Kerja sama ini diharapkan tidak hanya mengurangi masalah overcapacity, tetapi juga memutus mata rantai peredaran narkoba yang melibatkan narapidana, sekaligus memberikan solusi rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba.(Jrg)

























