Home Berita Utama Kronologi Dugaan Pemerasan 10 Anggota Polda Kepri Terhadap Wanita Pengguna Narkoba di...

Kronologi Dugaan Pemerasan 10 Anggota Polda Kepri Terhadap Wanita Pengguna Narkoba di Batam

Kronologi Dugaan Pemerasan 10 Anggota Polda Kepri Terhadap
Mapolda Kepri
PANBIL IMLEK

WARTAKEPRI.co.id – Anggota Polda Kepri berpangkat Kompol CP, dengan jabatan personel Subdit II Diresnarkoba Polda Kepri, diduga memeras pengguna narkoba sebesar Rp20 juta sebagai uang damai agar pelaku bisa dibebaskan.

Pelaku penyalahgunaan narkoba itu tidak memiliki uang yang membuat Kompol CP meminta KTP untuk melakukan pinjaman online (pinjol). Setelah uang cair pelaku dibebaskan.

Kasus ini terungkap saat putusan sidang pelanggaran kode etik Polri terhadap sembilan orang personel Polda Kepri pada Jum’at (7/3/2025), yang dipimpin ketua KKEP Kombes Pol. Tri Yulianto.

WhasApp

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dua personel Polda Kepri mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sementara tujuh lainnya demosi.

“Ini komitmen Kapolda Kepri, bagi siapa pun yang melanggar kode etik akan diproses secara hukum yang berlaku,” Kata Kombes Pol, Zahwani Pandra Arsyad dihubungi CNNIndonesia.com pada Minggu (9/3/2025).

Pandra mengatakan sanksi etik yang dijatuhkan terhadap sembilan anggota Polri tersebut untuk memberikan rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.

Menurut dia kasus pemerasan terhadap pelaku narkoba merupakan penyalahgunaan jabatan oleh anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri.

Profil Kompool CP

Sosok Kompol (CP) yang sebelumnya menjabat sebagai Ps. Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri dimutasi ke Yanma Polda Kepri. Kompol (CP) pernah menjabat sebagai Kasatreskoba Polres Tanjungpinang dan Kapolsek Sagulung, Polres Barelang.

Selanjutnya jabatan Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri pun ditempati Kompol Gokma Uliate Sitompul dari jabatan sebelumnya Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri.

Disidang Etik Polri: Tiga PTDH, 7 Demosi

Kabar terbaru, sebanyak 10 personel Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan sanksi tegas dalam putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Keputusan ini diambil dalam sidang kode etik yang digelar pada Jumat (7/3/2025) lalu.

Hasil putusan KKEP Polda Kepri, berikut ketiga personel yang dipecat (PTDH) itu ialah:

1. Kompol CP.
2. Ipda AB
3. Brigadir AM .
Ketiganya melakukan banding ke Mabes Polri. Mereka tidak terima dipecat dari institusi Bhayangkara.

Sedangkan 7 anggota lainnya yang mendapatkan putusan sanksi demosi:
1. Ipda (YA).
2. Ipda (MTH).
3. Bripka (DH).
4. Bripka (WR).
5. Bripka (RC).
6. Brigpol (RNH).
7. Briptu (AP).

BACA JUGA Wakapolri Komjen Gatot Eddy Doakan Anggota Polda Kepri Isoman Cepat Sembuh

Kronologi Dugaan Pemerasan

Sebagai informasi, kasus dugaan pemerasan ini terungkap ketika pengguna narkotika yang ditangkap akhir tahun 2024 lalu mengaku dipaksa meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online (pinjol). Uang itu disebutnya terpaksa ia pinjam guna memenuhi adanya permintaan uang damai senilai Rp20 juta untuk diberikan kepada oknum polisi tersebut.

Saat penangkapan terjadi, pengguna narkotika mengaku tidak memiliki uang. Sehingga, Kompol CP meminta identitasnya berupa KTP dan mendaftarkannya sebagai nasabah pinjaman online (pinjol). Usai dana pinjol tersebut cair, pelaku kemudian membayar dan dilepas.

Kasus Kompol CP bersama anggotanya ini awalnya diduga menjebak seorang perempuan pemakai narkoba di sebuah hotel pada Selasa 10 Desember 2024 lalu.

Namun, alih-alih membawanya ke kantor polisi, pelaku diperas. Karena tidak memiliki uang tunai, korban dipaksa mengajukan pinjaman online menggunakan KTP dan data pribadinya sebesar Rp 20 juta.

Mirisnya kasus Kompol CP bersama 9 anggotanya ini hanya berjarak dua bulan dari kasus Kompol SN bersama 9 anggotanya.

Kala itu Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatnarkoba) Polres Barelang, Kompol Satria Nanda (SN) bersama 9 anak buahnya ditangkap karena menjual barang bukti sabu-sabu kepada bandar di Simpang Dam. Kompol Satria Nanda (SN) dan dua perwiranya pun disanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada September 2024 lalu.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com / cnnindonesia.com
Editor : Dedy Suwadha

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025

@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O