WARTAKEPRI.co.id – Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Letnan Jenderal TNI Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai, menggantikan Askolani. Penunjukan ini diumumkan setelah pertemuan antara Presiden dan Djaka di Istana Kepresidenan pada Selasa, 20 Mei 2025 .
Profil Singkat Letjen TNI Djaka Budi Utama
Letjen Djaka Budi Utama lahir pada 9 November 1967 di Jakarta. Ia merupakan lulusan SMA Negeri 39 Jakarta pada 1986 dan Akademi Militer pada 1990. Djaka berasal dari kecabangan Infanteri (Kopassus) dan pernah menjadi bagian dari Tim Mawar. Dalam karier militernya, ia telah menduduki berbagai posisi strategis, termasuk Asisten Panglima TNI, Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan, dan Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN) .
Penunjukan Letjen Djaka sebagai Dirjen Bea dan Cukai dilakukan bersamaan dengan penunjukan Bimo Wijayanto sebagai Dirjen Pajak. Keduanya dipanggil oleh Presiden Prabowo ke Istana Kepresidenan pada 20 Mei 2025 untuk menerima arahan terkait reformasi sistem perpajakan dan kepabeanan Indonesia.
BACA JUGA Panglima TNI Masekal Hadi Tjahjanto Dukung Pelaksanaan Tugas Dirjen Bea dan Cukai
Pelantikan dan Tindak Lanjut
Meskipun penunjukan telah dilakukan oleh Presiden, pelantikan resmi Letjen Djaka sebagai Dirjen Bea dan Cukai akan berada di bawah wewenang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Bimo Wijayanto menyatakan bahwa pelantikan keduanya akan menunggu arahan lebih lanjut dari Menteri Keuangan .
Penunjukan Letjen Djaka, seorang perwira tinggi militer aktif, sebagai pejabat sipil di Kementerian Keuangan menimbulkan diskusi terkait ketentuan dalam Undang-Undang TNI. Menurut UU TNI terbaru, jabatan Dirjen Bea dan Cukai tidak termasuk dalam 14 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, sehingga Letjen Djaka perlu mengundurkan diri dari status militer aktif sebelum dilantik secara resmi .
Penunjukan ini mencerminkan komitmen Presiden Prabowo untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kepabeanan dan cukai, serta meningkatkan integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan penerimaan negara. (*)
Editor : Dedy Suwadha

























