WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Pemerintah Kabupaten Bintan kembali mencetak prestasi dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian ( Opini WTP ) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Penghargaan ini menjadi yang ke-14 kalinya secara berturut-turut sejak pertama kali diterima.
Bupati Bintan Roby Kurniawan menerima langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kepulauan Riau, Emmy Mutiarini, S.E., Ak., M.Si., CA., CSFA., ACP. Penyerahan berlangsung di Auditorium Kantor BPK Kepri, Jumat (23/05/2025).
“Alhamdulillah laporan kita diterima dan opini WTP pun kembali diraih. Terima kasih kami sampaikan kepada BPK Perwakilan Kepri. Apresiasi juga untuk seluruh jajaran OPD yang telah bekerja maksimal dalam menyusun dan menyelesaikan laporan keuangan,” ujar Bupati Roby usai acara.
Emmy Mutiarini dalam sambutannya menjelaskan, opini WTP diberikan berdasarkan beberapa kriteria, yakni kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi, efektivitas sistem pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA Pemko Batam Kembali Raih Opini WTP ke-13 Kali dari BPK Kepri
Penyerahan LHP ini merupakan amanat dari Pasal 23E UUD 1945, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, serta Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Pada level kabupaten/kota, LHP atas LKPD diserahkan kepada DPRD dan kepala daerah. Selanjutnya, dokumen ini akan menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003. (*)
Kiriman : Agus Ginting