Penumpang Asal Malaysia Diamankan Petugas BC Karimun Bawa Narkotika Diselipkan dalam Anus

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun bersama Satnarkoba Polres Karimun, berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus narkotika jenis ganja dan sabu asal Malaysia.(Foto: Junizar)

WARTAKEPRI.CO.ID, KARIMUN – Petugas BC dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun berhasil mengamankan seorang pria saat berada di Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun, 12 Juni 2025.

Pria berinisial CH (33) yang diduga kurir narkoba tersebut kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan di Malaysia.

Penegahan tersebut berkat kerja sama dan sinergitas antara Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun bersama Satnarkoba Polres Karimun.

WhasApp

“Diduga barang haram tersebut sengaja dibawa oleh tersangka dari Malaysia, dengan barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis sabu dengan total 28,53 gram dan 1 paket ganja 78,15 gram,” ujar Kasatnarkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho, saat menggelar konferensi pers, Selasa, 17 Juni 2025.

Penangkapan tersangka CH kata Arif dilakukan berdasarkan pengakuan dari tersangka berinisial A (39), berstatus sebagai pengedar di Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun yang lebih dahulu diamankan Satresnarkoba Polres Karimun.

“Pengedar A terlebih dahulu kami amankan di Kecamatan Kundur, barang bukti berupa 20 paket kecil sabu dengan berat bruto 4,41 gram per paketnya,” beber Arif.

“Dari pengakuannya ini, tersangka A telah memesan narkotika dari seseorang yang berada di Malaysia, selanjutnya meminta kepada CH agar membawakan barang haram tersebut ke Karimun,” tambah Arif.

Arif membeberkan modus operandi yang dilakukan oleh CH dalam menjalankan aksinya, dengan menyembunyikan barang bukti sabu dan ganja tersebut ke dalam anus.

“Barangnya dijadikan satu dibalut lakban dan dibungkus menggunakan alat kontrasepsi, kemudian dimasukkan ke dalam dubur,” imbuhnya.

Arif berujar bahwa, tersangka CH diketahui sudah 3 kali melakukan aksinya hingga akhirnya berhasil diamankan.

Kedua tersangka kata Arif dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113, ayat (2) Subsider 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana Rp 1 miliar,” tandasnya.(Junizar)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025