Pasbar–Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat mengadakan rapat dengar pendapat bersama perwakilan tenaga non ASN bertempat di ruangan rapat DPRD, kamis (19/6).
Berdasarkan surat edaran Sekda Kabupaten Pasaman Barat, bagi pegawai non ASN yang tidak terdata di database BKN terancam dinon aktifkan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Supriono bersama beberapa anggota DPRD lainnya menyampaikan aspirasi dari tenaga Non ASN ini agar nasib mereka di perjuangkan, yang dilaksanakan di ruang rapat Bamus DPRD setempat.
Bagi yang tidak terdata dalam database BKN, karena sesuai SK belum mencukupi waktu dua tahun per tanggal 31 Desember 2024 kemarin.
Selain itu dia juga tidak bisa lagi mengikuti seleksi PPPK tahap dua yang sedang berlangsung saat ini, karena dia bersama ratusan tenaga Non ASN lainnya sudah mengikuti tes CPNS tahun 2024 namun tidak lulus.
Mereka berharap, DPRD Kabupaten
Pasaman Barat bisa menanggapi aspirasi dan memperjuangkan nasib mereka, agar mereka bisa masuk dalam database BKN sehingga bisa masuk dalam kategori pegawai PPPK paruh waktu.
Pegawai non ASN yang berdinas di berbagai instansi pemerintah di Kabupaten itu juga menyampaikan aspirasinya. Non ASN meminta supaya gaji mereka sesuai Upah Minimum Propinsi (UMP).
Sementara itu, Ketua DPRD Pasaman Barat Dirwansyah menyampaikan semua aspirasi yang disampaikan oleh Non ASN akan mengawal aspirasi dari tenaga honorer tersebut hingga ke pusat. Aspirasi yang sudah disampaikan kepada kami, akan kami tindak lanjuti, kita kawal,” kata Dirwansyah.(*)