WARTAKEPRI.co.id, ANAMBAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Pemerintah Daerah menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat pagi, 4 Juli 2025, di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.
Penandatanganan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan, serta didampingi oleh Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Raja Bayu Febri Gunadian bersama jajaran perangkat daerah terkait.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Rian Kurniawan menyampaikan bahwa kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan ini merupakan bagian penting dalam siklus penganggaran daerah.
“Melalui kesepakatan ini, kita bersama-sama menyepakati arah kebijakan fiskal dan skala prioritas pembangunan yang akan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah saat ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua DPRD juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.
Ketua DPRD Rian bersama untuk pemerintah sepakat menandatangani nota kesepakatan KUA dan PPAD tahun anggaran 2025, sebagaimana yang telah disepakati bersama oleh badan anggaran DPRD dan TAPD sebesar Rp 837 Milyar, 118 juta, 199 ribu, 810 rupiah, 74 sen ( Rp 837.118.199.810,74).
Penandatanganan ini menandai selesainya salah satu tahapan penting dalam proses perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, dan akan menjadi dasar bagi penyusunan Rancangan Perubahan APBD yang akan dibahas pada masa sidang selanjutnya.
Acara berlangsung dengan tertib dan lancar, serta dihadiri oleh para pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.(*)
Kiriman : Rama


























