WARTAKEPRI.co.id, BINTAN – Kepolisian Resort Bintan menggelar perkara kasus dugaan tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor dengan pemberatan Curanmor yang terjadi Rabu, tanggal 7 Mei 2025 lalu. Pelaku beraksi terjadi sekira pukul 08.00 Wib pagi di Jalan Tanjunguban, KM 39 Kangboi, No 27 Rt/Rw 005/002 Desa Toapaya Utara, Kecamatan Toapaya.
Kasihumas Polres Bintan Iptu Hotma Panusuna Olver Lolo Bako, mengatakan ada laporan ke pihak Satreskrim dan tim langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan, dan dari hasi penyelidikan pihaknya mendapat petunjuk terduga pelaku.
Menurut Iptu Bako, terduga pelaku juga telah melakukan pencurian dibeberapa tempat. Dengan begitu personil Satreskrim Polres Bintan melakukan pengamatan dibeberapa lokasi yang menjadi tempat terjadinya pencurian.
Dari jaringan informasi yang dibangun, hasil informasi didapat hari Rabu, tanggal 28 Mei 2025, keberadaan pelaku diketahui, dan Satreskrim langsung bergerak menuju lokasi.
“Pada saat itu kami bergerak, dan mengamankan satu orang pelaku, yang berinisial RSN, dan pelaku mengakui perbuatannya,” jelasnya Rabu, (9/7/2025).
Menurut Iptu Bako, pengakuan pelaku telah melakukan pencurian terhadap Sepeda Motor Beeat disebuah rumah yang beralamat di Jalan Tanjunguban, KM 39 Kangboi, No 27 Rt/Rw 005/002 Desa Toapaya Utara, Kecamatan Toapaya, dan di lokasi terdapat satu unit sepeda motor Yamaha Nmax yang merupakan hasil pencurian yang dilakukannya.
Begitu pula Iptu Bako memberi keterangan hasil pengembangan, pelaku juga mengaku melakukan pencurian terhadap sepeda Motor Honda Supra X, yang mana barang bukti disembunyikan di Semak-semak.
“Barang bukti segera diambil, dan akan di Proses lebih Lanjut,” tegas Kasihumas Polres Bintan, Iptu Hotma Panusuna Olver Lolo Bako.
Pelaku dikenakan pasal 363 Ayat (2) K.U.H Pidana Jo pasal 65 K.U.H, Pidana dengan ancaman Pidana 7 tahun Penjara.
Pengirim: Agus Ginting