WARTAKEPRI.co.id – BINTAN – Satuan Satreskrim Polres Bintan melakukan penindakan terhadap dugaan tindak Pidana Penambangan pasir ilegal pada hari Selasa, 15 Juli 2025, di jalan Tanjung Kapur, Desa Toapaya, Kecamatan Toapaya, Bintan.
Penindakan kelokasi penambang pasir dipimpin oleh Kanit Tipiter Satreskrim Polres Bintan, Iptu Ady Satrio Gustian S. Tr.K, M.H, sekira pukul 15.30 Wib, dan berhasil mengamankan Dua orang pekerja beserta alat-alat kerja kegiatan ilegal tersebut.
Iptu Ady Satrio mengatakan, kegiatan ilegal penambangan pasir di lakukan dengan cara menggunakan mesin penyedot dan di muat kedalam lori.
“Saat ini Kami mengamankan pemilik Tambang Pasir dan seorang pekerja beserta alat-alat kerja saat menambang, “kata Iptu Ady Satrio Gustian S.
Saat ini Polres Bintan melakukan pemeriksaan terhadap inisial OS (38) selaku pemilik tambang pasir ilegal dan FZ selaku pekerja.
Adapun barang bukti yang diamankan, 1 unit mesin peyedot pasir, 12 batang pipa, 3 Sekop Pasir, Jerigen berisikan 10 Liter BBM Solar, Satu unit Motor Honda Scoopy warna Hitam.
Pengirim: Agus Ginting























