DPRD Karimun Tegaskan Perusahaan Wajib TJSP: Terbuka dan Ekspose Publik

Wakil Ketua II DPRD Karimun, Adi Hermawan, menegaskan agar seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Karimun, diwajibkan untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP).(Foto: Junizar)

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun menegaskan, setiap perusahaan yang beroperasi, diwajibkan untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP).

“Hal tersebut merupakan kewajiban untuk ikut bertanggung jawab dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Wakil Ketua II DPRD Karimun, Adi Hermawan, Senin, 21 Juli 2025.

“Guna menjaga keseimbangan lingkungan hidup secara berkelanjutan, ditegaskan dalam berbagai peraturan Perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah, sehingga menjadi bagian dari upaya pembangunan berkelanjutan,” tambah Adi.

WhasApp

Hal tersebut ia sampaikan, mengingat masih minimnya dan banyak perusahaan yang belum melakukan ekspose terhadap pelaksanaan TJSP kepada publik.

“Sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2016 Tentang TJSP, ada poin yang menekankan perlunya manajemen yang sehat, profesional serta transparan,” paparnya.

Menurutnya, transparan itulah yang perlu disampaikan secara terbuka kepada publik agar dapat mengetahui TJSP, seperti apa yang sudah di lakukan pihak perusahaan.

Adi berujar bahwa, pihak DPRD Karimun sendiri sebelumnya sudah menyurati beberapa perusahaan, untuk menyampaikan program CSR TJSP.

“Kami sudah menyurati beberapa perusahaan untuk menyampaikan hal tersebut, tujuannya untuk melihat data dari mereka, apakah benar-benar sudah dilaksanakan TJSP ini ke masyarakat,” pungkasnya.

Hanya saja, kata Adi, baru PT Saipem Indonesia (Karimun Branch) saja yang menyampaikan kepadanya, perusahaan yang lainnya masih belum.

“Jika ekspose terkait TJSP dan CSR ini tidak disampaikan, maka persoalan ini akan terus diributkan di kalangan masyarakat,” pintanya.

Pihaknya juga meminta agar OPD terkait untuk mengawasi pelaksanaan TJSP CSR tersebut. Jangan sampai timbul gejolak di tengah-tengah masyarakat.

“Lantaran perusahaan tidak melaksanakan tanggungjawabnya untuk kepentingan masyarakat,” tegas Adi.

Adi menyebut, TJSP CSR yang dilaksanakan tidak berbentuk uang tunai, melainkan kegiatan yang diperlukan oleh masyarakat terkait dalam bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, pelayanan, infrastruktur, lingkungan hidup, sosial budaya, olahraga, keagamaan dan lainnya.

“Kita juga mengingatkan TJSP CSR tersebut bukan berbentuk uang tunai, melainkan kegiatan,” imbuhnya.

Pihak pengelola sendiri masih kata Adi, memiliki satuan kerja untuk setiap bidang, selanjutnya masyarakat mengajukan melalui perangkat RT, RW, kelurahan hingga desa kepada perusahaan, dari anggaran yang sudah mereka ajukan.

“Demi memastikan perusahaan benar-benar sudah menjalankan TJSP CSR tersebut, DPRD Karimun berencana akan kembali menyurati seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Karimun, untuk menyampaikan ekspose dan data pelaksanaan TJSP CSR,” tandasnya.(Junizar)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025