Pemko Batam Dorong Terbentuknya Kelurhan Sadar Hukum dan Pos Bankum Kelurahan

Pemko Batam Dorong Terbentuknya Kelurhan Sadar Hukum dan
Pemko Batam Dorong Terbentuknya Kelurhan Sadar Hukum dan

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. menerima audiensi dari Kepala Divisi P3H (Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum) Kementerian Hukum RI Kantor Wilayah Kepulauan Riau, Oki Wahju Budijanto Jumat (25/07/2025) di ruang kerja Sekda lantai 2 Kantor Walikota.

Audiensi tersebut terkait penyelenggaraan Kegiatan Evaluasi Kelurahan Sadar Hukum di Kota Batam yang akan disejalankan dengan Pembinaan Pos Bantuan Hukum (Bankum) Kelurahan Tahun 2025 pada Agustus mendatang.

“Tentunya Pemerintah Kota Batam memberikan dukungan penuh terselenggaranya kegiatan ini. Ini tentu sangat penting agar masyarakat sadar hukum,” ujarnya.

WhasApp

Jefridin mengatakan bahwa masyarakat Kota Batam perlu mendapatkan edukasi hukum. Untuk mewujudkan ini menurutnya perlu sinergi dan kolaborasi bersama antara Pemerintah dan masyarakat. Sehingga sangat perlu terbentuknya Kelurahan Sadar Hukum di Kota Batam dan Pos Bankum Kelurahan ini.

BACA JUGA Minim Pelanggaran Hukum, Empat Desa di Lingga Nominasi Desa Sadar Hukum

“Dengan adanya Pos Bankum Kelurahan ini tersedia layanan bantuan hukum secara lebih dekat dan terjangkau,” katanya.

Kepala Divisi P3H (Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum) Kementerian Hukum RI Kantor Wilayah Kepulauan Riau, Oki Wahju Budijanto mengapresiasi dan berterimakasih atas dukungan dari Pemerintah Kota Batam.

“Melalui Pos Bantuan Hukum akan memberikan layanan yang mencakup konsultasi hukum, bantuan advokasi, mediasi sengketa, hingga rujukan ke advokat. Layanan ini akan dijalankan oleh Paralegal dari Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) yang telah memperoleh pelatihan dari Kanwil Kemenkum Kepri dan Lembaga Bantuan Hukum Terakreditasi,” jelasnya.(*)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025