DPRD Tanjungpinang Sahkan Perda RPJMD 2025–2029, Jadi Pedoman Program Kerja Pembangunan

DPRD Tanjungpinang Sahkan Perda RPJMD 2025–2029
DPRD Tanjungpinang Sahkan Perda RPJMD 2025–2029

WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama DPRD menetapkan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tanjungpinang tahun 2025–2029, dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (28/7/2025).

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah, Zulhidayat, S.Hut., membacakan pidato Wali Kota terhadap pengesahan dan persetujuan Perda RPJMD. Dijelaskannya, proses penyusunan RPJMD telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024.

RPJMD juga telah melalui tahapan fasilitasi dan penyelarasan dengan RPJMD Provinsi Kepulauan Riau serta RPJMN 2025–2029.

Harris Nagoya

“RPJMD bukan sekadar dokumen perencanaan, namun merupakan bentuk nyata dari visi dan komitmen kolektif seluruh unsur Pemerintahan Daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Zulhidayat.

Selain itu, muatan yang terkandung dalam RPJMD bukan sekadar visi yang menjadi slogan tetapi merupakan pedoman utama bagi seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan program-program yang diamanatkan. “Dokumen ini menjadi dasar untuk bertindak secara terarah, terukur, dan terintegrasi demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. RPJMD merupakan bentuk nyata dari visi dan komitmen kita bersama,” tambahnya.

Menurutnya, dalam menghadapi tantangan pembangunan lima tahun ke depan, tidak hanya membutuhkan perencanaan yang baik tetapi juga membutuhkan kemauan politik, kolaborasi lintas sektor, ketekunan, dan komitmen dari seluruh unsur Pemerintah maupun masyarakat.

“Tentunya sejarah perjuangan kita di Tanjungpinang telah mencatat banyak dinamika. Kini, saatnya kita wujudkan mimpi besar itu melalui tindakan nyata. RPJMD ini adalah ikhtiar bersama agar mimpi-mimpi pembangunan kita menuju kenyataan,” harapnya.

Zulhidayat berharap dokumen RPJMD yang telah disahkan ini benar-benar menjadi landasan kokoh dalam pelaksanaan pembangunan yang berpihak kepada masyarakat dan berorientasi pada kemajuan daerah.

“Dengan disetujuinya Ranperda RPJMD Kota Tanjungpinang Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah, kami meyakini bahwa dokumen ini akan memberikan manfaat serta dampak positif bagi masyarakat Kota Tanjungpinang dalam lima tahun ke depan. RPJMD ini akan menjadi dasar dan pedoman penyelenggaraan good government, sekaligus langkah strategis menuju good governance yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (*)

Kiriman : Yadi

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025