Diskominfo Batam Imbau Warga Waspadai Penipuan Mengatasnamakan DJP

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan. Foto /Dokumen/Istimewa

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Berbagai modus penipuan semakin marak terjadi, termasuk yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan pegawai pajak. Para pelaku kerap memanfaatkan nama instansi dan jabatan untuk menipu wajib pajak dengan beragam cara, mulai dari imbauan pembayaran pajak palsu hingga permintaan data pribadi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap segala bentuk penipuan yang merugikan, khususnya para wajib pajak. Ia menekankan pentingnya memahami langkah-langkah preventif, kuratif, serta rehabilitatif dalam menghadapi penipuan perpajakan.

“Masyarakat harus waspada. Jangan mudah percaya terhadap telepon, pesan, atau email yang meminta data pribadi, transfer uang, mengarahkan ke situs palsu, atau mengunduh aplikasi yang mencurigakan,” ujar Rudi.

Harris Nagoya

Rudi juga meminta masyarakat untuk mengenali modus penipuan yang kerap mengatasnamakan DJP. Beberapa modus umum antara lain:

– Imbauan pembayaran pajak fiktif
– Phishing melalui email atau WhatsApp
– Petugas atau pegawai pajak palsu
– Imbauan terkait pengembalian (restitusi) pajak palsu
– Pengiriman dokumen perpajakan palsu

Modus-modus tersebut umumnya dilakukan melalui media daring, terutama aplikasi pesan seperti WhatsApp, sehingga masyarakat diminta lebih berhati-hati saat berselancar di dunia maya.

“Masyarakat perlu mengenali modus dan mengambil langkah pencegahan agar tidak terjerumus ke dalam aksi penipuan yang tengah marak,” imbaunya.

Beberapa langkah preventif yang dapat dilakukan antara lain:

– Memastikan identitas petugas pajak
– Waspada terhadap komunikasi yang tidak resmi
– Mengakses informasi hanya melalui situs dan akun resmi DJP
– Meningkatkan literasi digital terkait keamanan data

Jika telah menjadi korban atau terindikasi menjadi target penipuan, masyarakat dapat melakukan langkah kuratif, seperti:

– Melapor ke DJP melalui saluran resmi seperti Kring Pajak 1500200 atau kanal pengaduan di situs DJP
– Menghubungi kepolisian untuk penanganan hukum lebih lanjut
– Mengamankan data pribadi, misalnya dengan mengganti kata sandi akun, informasi bank, atau akun digital lainnya
– Menghubungi pihak bank apabila ada potensi kebocoran data finansial

Langkah-langkah ini penting untuk meminimalkan kerugian dan mencegah dampak lebih besar yang bisa terjadi di kemudian hari.

Bagi yang sudah menjadi korban, Rudi menganjurkan agar mengikuti program sosialisasi dari DJP atau lembaga lain yang berkaitan dengan keamanan data. Sosialisasi ini bisa berupa informasi melalui media sosial resmi kantor pajak, pelatihan, atau seminar untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perlindungan data pribadi.

“Penipuan yang mengatasnamakan DJP dan pegawai pajak merupakan ancaman serius yang bisa menimpa siapa saja. Dengan semakin canggihnya modus kejahatan digital, kita semua, khususnya wajib pajak, harus lebih waspada dan proaktif dalam melindungi diri,” tutup Rudi.(*)

Editor : Dedy Suwadha

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025