Operasi Gurita, KPPBC Karimun Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal

Operasi gurita Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Tanjungbalai Karimun, berhasil mengamankan 56.399 batang rokok ilegal non pita cukai dan 62,37 liter MMEA ilegal, dengan total mencapai ratusan juta rupiah.(Foto: Junizar)

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Tanjungbalai Karimun menggelar Operasi Gurita pada periode bulan Juni hingga Juli 2025.

Dari operasi gurita tersebut, KPPBC Karimun berhasil mengamankan 56.399 batang rokok ilegal non pita cukai dan 62,37 liter MMEA ilegal.

Kepala KPPBC TMP B Karimun, Tri Wahyudi menyebut, sebanyak lebih kurang Rp 136 juta kerugian negara dapat diselamatkan dari operasi tersebut.

Harris Nagoya

“Setidaknya terdapat 56.399 batang rokok ilegal, jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp 89.966.315,” terang Wahyudi, Jum’at (8/8/25).

“Sedangkan 62,37 liter MMEA setara dengan Rp 45.550.384,” tambah Wahyudi.

Selain rokok dan MMEA, kata Wahyudi KPPBC TMP B Karimun juga menindak narkotika jenis sabu dan ganja, barang bekas serta uang tunai dolar Singapura tanpa pemberitahuan.

“Menindak 69,68 gram sabu, 78,15 gram ganja, dengan total keseluruhan mencapai Rp 93.223.750,” paparnya.

Tidak hanya itu saja, kata Wahyudi pakaian bekas, daging dan makanan beku lainnya dengan total 239 kg dengan nilai Rp 21.527.550 dan dolar Singapura tanpa pemberitahuan senilai SGD.63.400.

“Selain melakukan penindakan dan operasi, KPPBC TMP B Karimun juga melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal serta mendukung langkah Bea dan Cukai memberantas peredaran rokok ilegal di Karimun.

“Berbagai kegiatan penegakan hukum tersebut dilakukan oleh Bea Cukai Karimun dengan mengedepankan sinergi bersama instansi terkait. Hal tersebut guna memberikan kenyamanan serta
menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” tandasnya (Junizar)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025