Kebakaran Kapal Tanker Singapura: ABK WNI Tewas, Proses Repatriasi Dijalankan

Foto istimewa, kebakaran kapal tanker MT 108 di perairan Malaysia.
Foto istimewa, kebakaran kapal tanker MT 108 di perairan Malaysia.

BATAM – Kantor hukum Gurindam Law Firm secara resmi mengajukan permohonan bantuan kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor Bahru untuk proses pencarian dan pemulangan jenazah Hasanuddin Nur, salah satu korban kebakaran kapal tanker MT 108 di perairan Malaysia.

Kapal berbendera Singapura tersebut dilaporkan terbakar pada Rabu, 6 Agustus 2025, sekitar pukul 18.00 waktu setempat. Selain Hasanuddin yang tewas, tiga ABK lainnya mengalami luka bakar.

Muh Nasrul Arsyad, SE. SH. CPT, selaku kuasa hukum dari Gurindam Law Firm, Kepada Wartakepri menyatakan bahwa timnya telah mendapatkan mandat penuh dari keluarga korban untuk mengurus seluruh proses hukum dan administratif.

Harris Nagoya

“Kami berada di Malaysia untuk memastikan proses pencarian dan pemulangan jenazah berjalan sesuai prosedur. Kami berharap KJRI memberikan dukungan penuh,” tegas Nasrul saat dikonfirmasi Senin (11/8/2025).

Identitas Korban berdasarkan surat permohonan, berikut data korban, Nama Hasanuddin Nur, Pekerjaan ABK Kapal MT 108 (Bendera Singapura), No. Buku Pelaut: F 232192, TTL: Kuala Enok, 18 September 1985. Diduga Meninggal  6 Agustus 2025 di perairan Johor, Malaysia.

Sebagai kuasa hukum, Gurindam Law Firm akan, Mengurus dokumen repatriasi jenazah dari Malaysia ke Batam. Berkoordinasi dengan KJRI Johor Bahru dan otoritas Malaysia untuk mencari dan percepat identifikasi.  Memastikan biaya pemulangan menjadi tanggung jawab pihak terkait.

Keluarga Hasanuddin menyampaikan harapan, proses pencarian dan identifikasi jenazah segera tuntas.  Pemulangan jenazah ke Batam berjalan lancar. Investigasi penyebab kebakaran kapal MT 108 dilakukan transparan.  “Kami butuh keadilan dan kepastian,” tegas salah satu keluarga korban.

Kasus ini kembali menyoroti rentannya keselamatan ABK Indonesia di sektor maritim. Peran KJRI dan pendampingan hukum dinilai krusial untuk memastikan hak-hak WNI terlindungi.

(R/rky)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025