
WARTAKEPRI.co.id, BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang di Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara.
Dari 4 tersangka, tiga orang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan, yakni: IS yang merupakan Mantan Kepala KSOP Tanjung Uban Priode Juni 2021-Februari 2023, M merupakan Mantan Kasi Kesyahbandaran KSOP Tanjung Uban Priode Maret 2021-Mei 2023, Lalu pria berinisial SN Mantan Kasi Lalulintas (Lalin) KSOP Tanjung Uban Priode 2021-2024.
Sedangkan tersangka yang satu lagi, R.P Direktur PT PAB merupakan agen kapal. Setelah ditetapkan pada malam hari , keempat tersangka digiring ke mobil tahanan dengan tangan terborgol, dan langsung dibawa ke Rutan Tanjungpinang.
Kepala Kejari Bintan, Rusmin menjelaskan, penyimpangan dana PNBP jasa kepelabuhanan atas Kapal RIG Setia yang berlabuh jangkar di Perairan Kawasan Industri Lobam.
Rusmin juga mengatakan, Ke 4 tersangka yang ditetapkan itu, dilakukan penahanan selama 20 hari untuk proses hukum lebih lanjut.
“Penyidik sudah memeriksa 22 saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup, dan ke empat tersangka saat ini dilakukan penahanan,” kata Rusmin, Kamis (14/8/2025).
Ke-4 tersangka dijerat dengan antaranya Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengirim: Agus Ginting























