WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau menegaskan, tidak akan pernah melarang atau mempersulit masuk dan keluar barang di wilayah yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang masuk ke wilayah Karimun.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi, melalui Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat (Humas), Robby Candra.
Pihaknya telah mengklarifikasi beberapa kebijakan yang merupakan kewajiban Kepabeanan yang harus dipenuhi dalam keluar masuk barang yang telah ditetapkan sebagai Free Trade Zone (FTZ) dan pelabuhan bebas.
“Terlebih jika sudah memenuhi kewajiban dan aturan Kepabeanan, yakni Undang-undang nomor 17, Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2024, tentang Pemasukan dan Pengeluaran barang menuju dan dari kawasan yang telah ditetapkan,” ujar Robby, Jum’at, 16 Agustus 2025.
“Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-4/BC/2025, tentang Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (FTZ),” tambah Robby.
Menurutnya, jika pengusaha maupun masyarakat yang membutuhkan Informasi seputar Kepabeanan, seperti apa persyaratannya yang harus dipenuhi, maka pihaknya dari Kehumasan, baik dari Kantor Wilayah maupun Kantor Pelayanan Tanjungbalai Karimun, akan siap memberikan informasi.
“Guna menghindari miss komunikasi dan kesalahpahaman yang dapat menimbulkan adanya kerugian,” ungkap Robby.
Ia berujar, dalam melaksanakan tugas, Kanwil DJBC Khusus Kepri melaksanakan 4 peran, yakni pelindung masyarakat (community protector), fasilitator perdagangan (trade fasilitator), pendukung industri (industrial assistance) dan pengumpul penerimaan negara (revenue collector).
“Kanwil Khusus DJBC Kepulauan Riau juga memiliki peran dalam penegakan hukum di bidang Kepabeanan dan Cukai, termasuk dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran,” beber Robby.
Tidak hanya itu saja, kata Robby Kanwil Khusus DJBC Kepulauan Riau berserta jajarannya juga menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait dengan kegiatan ekspor dan impor.
“Dengan memberikan pelayanan informasi yang akan diberikan oleh petugas layanan informasi atas hal-hal yang akan dipertanyakan,” paparnya.
Kanwil Khusus DJBC Kepulauan Riau dalam menjalankan fungsi sebagai Trade Fasilitator dan Industrial Assistance, kata Robby memiliki informasi yang sangat dibutuhkan oleh para pelaku usaha dan masyarakat, terkait adanya fasilitas-fasilitas yang telah disiapkan oleh pemerintah guna menunjang perekonomian.
“Diantaranya Tempat Penimbunan Berikat (Fasilitas TPB), Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (Fasilitas KITE) serta fasilitas-fasilitasi lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, berupa Peraturan Menteri Keuangan,” pungkasnya.
Disinggung terkait Bea dan Cukai tidak memberikan izin barang masuk ke Karimun, pihaknya menegaskan hal tersebut tidaklah benar.
“Tidak ada kewenangan Bea dan Cukai melarang barang impor masuk ke Karimun, apalagi kewajiban kepabeanannya sudah terpenuhi,” tegas Robby.
Menurutnya, fasilitas yang sangat menarik dan tepat untuk Kabupaten Karimun, yakni Pusat Logistik Berikat (PLB) yang tertuang dalam Pasal 1 poin/nomor 23 PMK Nomor 28/PMK.04/2018, tentang Perubahan atas PMK Nomor 272/PMK.04/2015, Tentang Pusat Logistik Berikat, yaitu bahan pokok adalah PLB yang menimbun, terutama untuk tujuan distribusi selain kepada perusahaan industri.
“Semoga saja ada investor, pengusaha maupun stakeholder di bidang bahan pokok yang akan memanfaatkan fasilitas yang telah diberikan oleh Menteri untuk perekonomian negara,” pintanya.
Guna memenuhi kebutuhan masyarakat atas ketersediaan Bahan Pokok untuk dikonsumsi yang memiliki pemenuhan kewajiban kepabeanannya yang lengkap dan sesuai aturan yang berlaku.
“Sekaligus dukungan pemerintah setempat serta Customs Immigration Quarantine and Port Authority (CIQP),” tandasnya.(Junizar)
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O


























