
WARTAKEPRI.co.id, ANAMBAS – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menandatangani nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dengan Pengadilan Agama Tarempa. Penandatanganan berlangsung di Ruang Kerja Bupati, Kamis (21/8/2025) pukul 14.15 WIB.
Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi antara Pemkab Anambas dan Pengadilan Agama dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya terkait urusan hukum keluarga, keagamaan, serta administrasi masyarakat.
BACA JUGA Sambut Kunjungan Ketua Pengadilan Agama Kepri di Pelabuhan Sri Siantan
Bupati Aneng menyampaikan harapannya agar kesepakatan tersebut memberi manfaat nyata bagi warga Anambas. “Dengan adanya MoU ini, kami ingin memastikan pelayanan kepada masyarakat semakin mudah, cepat, dan tepat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Tarempa menyambut baik kerja sama ini. “MoU ini menjadi langkah penting untuk memperkuat koordinasi antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah. Kami berharap masyarakat Anambas bisa merasakan kemudahan dalam mengakses layanan hukum,” katanya.(*)
Editor : Anto