
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Perundingan Antara mantan Karyawan PT Binayasa ( PT BKP ) Gomok berlangsung alot dengan pihak manajemen PT BKP di kantor UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Kepri di Batam yang beralamat Komplek KBC Batam Centre Kota Batam pada Selasa (26/8/2025) .
Pada kesempatan itu, perundingan di mediasi oleh Said Moh Idris sebagai Kabid Humas UPT Pengawas Ketenagakerjaan (Wasneker) Pemprov Kepri yang berfokus pada Upah Lembur ex karyawan Gomok yang diduga belum dibayarkan oleh pihak perusahaan yang telah bekerja dari tahun 2012 hingga 2017.
Menurut Umar SH Tim Legal dari Kantor PT BKP Jakarta Pusat, menyampaikan saat ini masih dalam perundingan terkait tuntutan Upah lembur yang diminta Gomok.
“Kami berharap perundingan ini dapat berjalan dengan baik dan dapat menemukan titik temunya,” ujarnya kepada awak media di sela istirahat siang di Batam.
” Kemudian dari hasil mediasi hari ini diketahui belum ada keputusan final atau ditunda,” ujar Gomok kepada awak media.
Latar Belakang kasus versi Gomok
Gomok mengaku di-PHK oleh PT Binayasa (PT BKP) yang bergerak dibidang Outsourcing ( Jasa Penyalur Tenaga Kerja) sejak 2017. Ia juga tidak menerima haknya, berupa upah lembur selama bertahun-tahun yang jika diakumulasi Gomok mencapai lebih dari Rp290 juta.
Setelah dibebas tugaskan dari perusahaan, Gomok melapor ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan mengikuti berbagai proses mediasi. Namun hingga delapan tahun berlalu, belum ada kepastian hukum.
“Saya hanya ingin hak saya dibayar. Bukan lebih, hanya yang memang sudah saya kerjakan,” kata GM.
Delapan tahun sudah berlalu sejak Gomok, diberhentikan oleh PT BKP. Ia tak hanya kehilangan pekerjaan, tapi juga hak atas upah lembur yang nilainya ditaksir sekitar Rp290 juta.
Sejak 2017, GM berjuang bolak-balik ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), mengikuti proses mediasi dan konsultasi hukum. Namun hingga kini, kasusnya tak kunjung menemui titik terang.
“Jawabannya selalu sama: masih diproses. Tapi sabar itu ada batasnya,” ujarnya.
Padahal, sesuai UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, hak atas lembur buruh telah diatur secara tegas. Ketiadaan kepastian hukum menunjukkan betapa lemahnya negara dalam melindungi pekerja.
Kini Gomok hidup dalam tekanan ekonomi, bekerja serabutan untuk bertahan menghidupi keluarga, dan memikul beban yang bukan salahnya.
“Ini bukan sekadar uang. Ini soal hidup yang dihancurkan,” ujarnya lirih.
“Sebelumnya sudah dilakukan mediasi oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan Kapri di Kota Batam menetapkan pembayaran hak-hak ketenagakerjaan kepada seorang mantan pekerja PT BKP setelah dilakukan pemeriksaan resmi pada 1 Februari 2021 silam,” ungkapnya.
Kemudian telah di tetapkan dalam surat penetapan tertanggal 15 Juni 2021, oleh Pengawas Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa perusahaan yang beralamat di Jl. Engku Puteri No. 1, Batam Kota, wajib membayarkan upah kerja lembur kepada eks karyawan bernama GM untuk masa kerja antara 1 Oktober 2012 hingga 30 Oktober 2017.
Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan pengujian oleh pengawas ketenagakerjaan, dan merujuk pada sejumlah dasar hukum sebagai berikut:
Undang-Undang No. 3 Tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan, Permenaker No. 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan, Kepmenakertrans No. Kep.102/MEN/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.
Batas Waktu Pelaksanaan 14 Hari
Pengusaha PT Binayasa diberi waktu 14 hari kalender sejak diterimanya surat penetapan untuk melaksanakan kewajiban pembayaran tersebut.
Apabila salah satu pihak tidak menyetujui perhitungan dan penetapan yang dilakukan, maka pihak tersebut dapat mengajukan permintaan perhitungan ulang kepada Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian, juga dalam waktu 14 hari sejak batas akhir pelaksanaan penetapan.
Penetapan resmi ini mulai berlaku sejak tanggal 15 Juni 2021 dan telah ditandatangani oleh:
Zf, Penata Tingkat I, Pengawas Ketenagakerjaan dan Fd, Psi – Penata Tingkat I, Pengawas Ketenagakerjaan,
Dengan diketahui oleh Sd Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau pada waktu itu. (*)
Tulisan Amrullah

























