TANJUNGPINANG – Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H., menyampaikan pidato pengantar Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2026 yang menjadi dasar pembahasan bersama DPRD dalam rangka penyusunan RAPBD 2026. Rapat dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD, Kantor DPRD, Selasa (2/9/2025).
Dalam pidatonya, Lis menjelaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS 2026 berpedoman pada RKPD Tahun Anggaran 2026 dan mengacu pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Dokumen ini mencakup kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Selain itu, Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 disusun dengan mengacu pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2026.
“Penyusunan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas kebijakan fiskal nasional, yang meliputi keselarasan target kinerja makro dengan kinerja program, kepastian pendanaan program prioritas dan pemenuhan belanja wajib, serta penyelarasan arah pelaksanaan anggaran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Tanjungpinang,” jelas Lis.
Menurutnya, pengelolaan belanja daerah Tahun Anggaran 2026 diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan urusan pemerintahan daerah yang wajib, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Prioritas belanja diarahkan pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal, di samping belanja yang penggunaannya telah ditentukan secara khusus,” sebutnya.
Disampaikannya, pengalokasian anggaran mengacu kepada 8 Asta Cita Presiden kepada Kepala Daerah yang merupakan program Prioritas Nasional yang meliputi penguatan ideologi Pancasila, kemandirian pangan dan energi, penciptaan lapangan kerja, penguatan SDM, industrialisasi, pembangunan dari desa, reformasi hukum dan birokrasi, hingga pelestarian lingkungan dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama.
Untuk itu, Lis berharap pembahasan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 bersama DPRD dapat berjalan lancar, konstruktif, dan tepat waktu.
“Dengan demikian, dokumen ini dapat segera ditetapkan sebagai dasar penyusunan RAPBD 2026 yang transparan, akuntabel, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan Kota Tanjungpinang. Kami berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar sehingga rancangan KUA-PPAS 2026 ini dapat ditetapkan sesuai jadwal,” tutupnya.
Pemerintah menetapkan proyeksi pendapatan daerah tahun 2026 sebesar Rp 1,01 triliun, dengan PAD sebesar Rp 245,52 miliar, pendapatan transfer Rp 753,65 miliar, dan lain-lain pendapatan yang sah Rp12,80 miliar.(*)
Editor : Anto

























