
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Polresta Barelang berhasil membongkar sindikat penipuan dengan modus hipnotis yang melibatkan enam tersangka, termasuk dua warga negara asing asal Tiongkok. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (23/9/2025), dipimpin Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., didampingi jajaran Satreskrim.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial SH (65), warga Kecamatan Bengkong, yang menjadi korban penipuan saat berjalan menuju pasar pada 15 September 2025. Korban mengalami kerugian hingga Rp127,9 juta berupa uang tunai dan perhiasan.
Dari hasil penyelidikan, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan enam tersangka di sebuah hotel di kawasan Nongsa pada 18 September 2025. Mereka berinisial CS (58), WM (49), LM (62), A (43), TLP (62), dan DS (37).
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polresta Barelang untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan setiap tindak kejahatan, khususnya penipuan seperti ini, akan ditindak tegas sesuai hukum,” tegas Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., melalui Wakapolresta.
Modus Operandi
Para pelaku berpura-pura menanyakan lokasi pengobatan akupuntur kepada korban, lalu membujuknya masuk ke dalam mobil. Di sana, korban ditakut-takuti akan mengalami musibah besar sehingga diminta menyerahkan uang dan perhiasan untuk “didoakan”. Barang berharga korban kemudian ditukar dengan plastik berisi air mineral, garam, dan tisu.
Barang Bukti dan Jaringan
Polisi menyita satu unit mobil Daihatsu Xenia, uang tunai Rp28,4 juta, mata uang asing (SGD 300 dan RM 470), serta perlengkapan yang digunakan untuk menipu korban.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H. mengungkapkan para tersangka juga pernah beraksi dua kali di Kabupaten Bintan. “Dua pelaku asal Tiongkok ini memang sengaja datang ke Indonesia untuk melakukan kejahatan, lalu merekrut anggota lokal. Sasaran mereka adalah lansia keturunan Tionghoa yang dianggap lebih mudah dipengaruhi,” ujarnya.
Peran para pelaku sudah terbagi jelas: CS sebagai pimpinan, WM berperan mendoakan korban, LM dan TLP sebagai penerjemah, A sebagai koordinator, dan DS sebagai sopir.
Jerat Hukum dan Imbauan
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun. Polisi masih mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya korban maupun jaringan lain.(*)
Editor : Dedy Suwadha

























