
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Bea Cukai Tanjungbalai Karimun menggandeng Polisi Pamong Praja Kabupaten Karimun, menggelar operasi pasar dengan call sign Operasi Gurita.
Dalam operasi yang berlangsung sejak tanggal 22 hingga 27 September 2025 tersebut, Bea Cukai Karimun berhasil menyita 72.949 batang rokok tanpa pita cukai (ilegal) serta 3,5 liter minuman mengandung etil alkohol.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun, Fajar Suryanto menyebut, total barang tangkapan keseluruhannya mencapai nilai Rp 111.568.335.
“Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah senilai Rp 55.150.846,” terang Fajar, Selasa, 30 September 2025.
Fajar menambahkan, kegiatan operasi pasar ini digelar dalam rangka memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang tidak dilengkapi dengan pita cukai.
“Selain melakukan penindakan, kami juga melaksanakan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.
“Pentingnya meningkatkan kesadaran dan bersama-sama memerangi barang dengan cara tidak menjual atau membeli barang ilegal tersebut,” tambah Fajar.
Ia meyakini, dengan adanya peran serta dan kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat, barang ilegal tersebut tentu peredarannya dapat dicegah.
“Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat, kita akan mampu menciptakan lingkungan usaha yang adil, menjaga kestabilan ekonomi sekaligus melindungi generasi mendatang dari bahaya produk yang perlu dikendalikan dan diawasi peredarannya,” ucap Fajar.(Junizar)






















