Kenalkan Lapor Hotline 0821-8088-9090, Imigrasi Batam Amankan 2 WNA Tiongkok

Kenalkan Lapor Hotline 0821-8088-9090, Imigrasi Batam Amankan 2 WNA Tiongkok
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam laksanakan pengawasan lapangan di lokasi Batam Kota pada Senin, 27 Oktober 2025.

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam laksanakan pengawasan lapangan di lokasi Batam Kota pada Senin, 27 Oktober 2025. Pengawasan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya kegiatan Warga Negara Asing (WNA) di salah satu tempat hiburan malam, Panda Club yang beralamat di Jalan H. Fisabilillah Nomor 9, Teluk Tering pada pukul 22.00 WIB.

Petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan penyisiran di lokasi dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang WNA yang berada di salah satu ruangan club, dan masih terdapat 2 (dua) WN Tiongkok yang berstatus dalam pencarian.

Pemeriksaan serta wawancara pun dilakukan terkait dokumen keimigrasian dan kesesuaiannya dengan keberadaan atau aktivitas WNA tersebut. Adapun WNA dimaksud
adalah Warga Negara RRT (Republik Rakyat Tiongkok), Laki-laki berinisial LK.

Harris Nagoya

Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa yang bersangkutan memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja sebagai Marketing Manager.

Selanjutnya WNA tersebut telah diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut terkait kegiatannya serta kemungkinan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian.

“Tindakan tegas akan diberikan kepada WNA yang melakukan pelanggaran Keimigrasian. Pengawasan ini dilaksanakan tidak hanya sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi, tetapi juga menunjukkan komitmen Imigrasi Batam dalam merespons laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Keimigrasian,” ujar Jefrico Daud.

Marturia, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam menghimbau masyarakat kota Batam untuk dapat melaporkan kegiatan Oang Asing yang dinilai mencurigakan melalui kanal pengaduan dan hotline di nomor 0821-8088-9090.

Pelaksanaan pengawasan juga merupakan implementasi program Akselerasi yang telah dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.(*)

Kiriman : Ichsan

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025