Oknum Pegawai Rutan Karimun Dilaporkan Polisi Dugaan Penipuan

Oknum pegawai Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, berinisial F dan dilaporkan ke Polres Karimun atas dugaan penipuan dan pemerasan.(Foto: Junizar)

WARTAKEPRI.co.id. KARIMUN – Oknum pegawai Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, berinisial F alias G, dilaporkan ke Polres Karimun atas dugaan penipuan.

“Laporan kami buat di Polres Karimun pada Sabtu, 1 November 2025,” ujar kuasa hukum pelapor, Ronald Reagen Sunarto Baringbing saat melakukan konfrensi pers di Cafe Newton, Kelurahan Kapling, Kecamatan Karimun, Selasa, 4 November 2025.

“Klien kami, Jordan merasa dirugikan atas dugaan tindakan penipuan yang di lakukan oleh F, yang merupakan pegawai di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun bersama dengan rekannya berinisial SP,” tambah Ronald.

Harris Nagoya

Ronald menjelaskan, F bersama dengan rekannya SP, awalnya mengiming-imingi korban, Jordan dengan pengurangan masa hukuman saat korban sedang menjalani proses sidang kasus yang menimpanya.

“F bersama rekannya SP ini mengaku dekat dengan hakim dan kejaksaan, sehingga beranggapan dapat membantu untuk meringankan masa hukuman korban dengan syarat korban harus membayar uang senilai Rp 350 juta,” beber Ronald.

Ia berujar, korban yang percaya lalu menyuruh temannya berinisial I menyerahkan uang tersebut ke F dan selanjutnya uang tersebut dibawa F untuk diserahkan kepada SP alias EP.

“Selang beberapa waktu kemudian, F menyebut bahwa uang tersebut kurang sehingga meminta korban untuk kembali memberikan uang sebanyak Rp 500 juta,” sambungnya.

Korban kata Ronald yang saat itu sudah tidak memiliki uang, selanjutnya memberikan sebuah mobil merek Toyota Fortuner serta lori merek Mitsubishi sebagai pengganti uang untuk F alias G.

“Namun saat putusan pengadilan, hukuman yang dijatuhkan kepada korban, Jordan tidak berkurang sama sekali, malah korban dijatuhi hukuman penjara seumur hidup,” pungkasnya.

Atas tindakan tersebut, Ronald meminta pihak Polres Karimun untuk mengusut tuntas dugaan kasus penipuan tersebut.

“Kami meminta pihak Polres Karimun untuk mengusut tuntas laporan kami ini, kalau bisa bongkar dan hukum pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan penipuan berkedok makelar kasus ini,” tegasnya.(Junizar)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025