
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Raja Rafiza memimpin rapat pembukaan Masa Sidang I Tahun Sidang II 2025-2026, di Ruang Rapat Balai Rong Sri, Selasa, 4 November 2025.
Selain menggelar rapat masa sidang,
Ketua DPRD Fraksi Golkar dari Dapil Moro dan Durai tersebut juga menggelar rapat penyampaian laporan reses masa sidang II tahun sidang I 2024-2025.
“Rapat masa sidang dilaksanakan setelah reses selama sepekan dan telah menyerap aspirasi dari masyarakat,” ujar Rafiza.
Rapat laporan reses sekaligus pembukaan masa sidang tahun 2025-2026 tersebut, selama seminggu kemarin, kata Rafiza banyak menyerap aspirasi masyarakat dan laporan reses yang telah disampaikan.
“Dari hasil laporan reses akan diserahkan kepada Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Baperlitbang), selanjutnya diproses dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) rencana kerja pemerintah daerah,” pungkasnya.
Ia menilai, secara umum aspirasi masyarakat menyampaikan terkait infrastruktur dan pihaknya akan memperjuangkan.
“Pada infrastruktur dimasing-masing dapil pada tahun 2026 mendatang,” imbuhnya.
“Secara umum permintaan masyarakat lebih banyak kepada sektor infrastruktur, mudah-mudahan kedepannya ditahun 2026, kami akan memperjuangkan infrastruktur,” tambah Rafiza.
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Karimun Fraksi PKB, Nyimas Novi Ujiani menyampaikan tanggapannya pada rapat hasil reses tersebut.
“Eksekusi dari seluruh usulan berasal dari Pemkab Karimun, namun terdapat kebijakan-kebijakan yang perlu ditindaklanjuti oleh DPRD Kabupaten Karimun,” tegas Nyimas.
Diantaranya kata Nyimas melaksanakan RDP ke instansi terkait bertujuan memberikan pendalaman aduan maupun aspirasi masyarakat yang didapatkan saat reses.
“Saya menambahkan, apa yang disampaikan oleh pimpinan dalam rapat, bahwa memang sejatinya eksekusi dan semua usulan itu adalah dari eksekutif dalam hal ini Pemkab Karimun, Bupati dan seluruh jajarannya, namun di dalam hal ini ada beberapa kebijakan-kebijakan yang perlu ditindaklanjuti oleh DPRD, yakni diantaranya melakukan RDP ke instansi-instansi terkait,” katanya.
Jadi artinya masih kata Nyimas untuk pendalaman kembali aduan-aduan masyarakat yang kami dapatkan pada saat reses.
“Untuk pendalaman kembali aduan dan aspirasi masyarakat,” tandasnya.(Aman)























