Cepat Tanggap, Polsek Sekupang Ringkus Pelaku Pencabulan Terhadap Cucu Tirinya di Batam

Pelaku Pencabulan 2025
Pelaku berinisial K (43), seorang karyawan swasta yang tinggal di daerah Kec. Sekupang, diamankan oleh pihak kepolisian.

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Unit Reskrim Polsek Sekupang Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sekupang. Pelaku berinisial K (43), seorang karyawan swasta yang tinggal di daerah Kec. Sekupang, diamankan oleh pihak kepolisian pada sekira pukul 11.00 WIB. Rabu (12/11/2025).

Kasus ini bermula saat ibu korban, AA (23), yang merupakan warga Kecamatan Sagulung, mencurigai adanya tindakan tidak wajar terhadap anaknya BA (4). Kejadian diketahui pada Senin 10 November 2025 sekitar pukul 13.00 WIB ketika sang ibu hendak memakaikan pakaian kepada anaknya.

Saat itu, korban menolak mengenakan celana yang diberikan dengan alasan celana tersebut “kotor” karena digunakan untuk mengelap air oleh seseorang yang biasa dipanggil “Abi”. Korban kemudian memperagakan gerakan tangan naik turun yang membuat ibu korban curiga dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang.

Harris Nagoya

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sekupang segera melakukan penyelidikan dan membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan dan diperkuat dengan alat bukti lainnya mengarah kepada pelaku berinisial K (43), yang diketahui merupakan kakek tiri korban. Pelaku selama ini dikenal akrab oleh korban dan sering dipanggil “Abi”.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Riyanto, S.H., melakukan serangkaian pemeriksaan.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku berhasil diamankan di kediamannya daerah Kec. sekupang, kemudian dibawa ke Mapolsek Sekupang untuk proses lebih lanjut.

Saat ini, pelaku K telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penyidik Polsek Sekupang juga terus mendalami motif pelaku serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk pemulihan psikologis korban.

Polresta Barelang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama ketika berada di lingkungan rumah.

Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mencurigai adanya tindakan yang mengarah pada kekerasan maupun pelecehan terhadap anak, demi menciptakan lingkungan yang aman dan terlindungi bagi generasi penerus bangsa. (*)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025