
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Bom waktu di Komisi Pemilihan Umum KPU Karimun akhirnya meledak. Setelah berbulan-bulan melakukan penyidikan intensif, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun resmi menetapkan 4 sosok kunci, sebagai tersangka dalam kasus mega korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada tahun 2024.
Kerugian negara yang diakibatkan oleh skandal ini tak main-main, mencapai angka Rp 1,5 miliar, sebuah pukulan telak bagi anggaran pesta demokrasi lokal.
Jaringan Korupsi Orang Dalam
Kepala Kejari Karimun, Denny Wicaksono, dalam konferensi pers yang menghebohkan pada Rabu, 19 November 2025 mengungkapkan bahwa, keempat tersangka merupakan bagian dari “lingkaran inti” pengelolaan anggaran di KPU Karimun.
Keempat tersangka tersebut diantaranya:
1. NK: Menjabat sebagai Sekretaris dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) KPU Karimun, merupakan sosok yang memegang kendali penuh atas kas.
2. AF: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penentu sah atau tidaknya setiap proyek.
3. IJ: Pejabat Pengadaan, pemain kunci dalam urusan tender dan pembelian.
4. SY: Menjabat sebagai Bendahara KPU, pemegang uang yang diduga ikut bermain api.
“Setelah memeriksa 95 orang saksi, dua saksi ahli dan menganalisis ribuan alat bukti, empat orang ini kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Denny.
“Modus mereka sangat terstruktur, merugikan negara senilai Rp 1,5 miliar,” tambah Denny.
Modus Belanja Fiktif hingga Pinjam Bendera
Denny mengungkapkan bahwa, aksi culas keempat tersangka tersebut dilakukan secara terencana untuk mengeruk keuntungan pribadi dari dana hibah Pilkada sebesar Rp 16 miliar.
“Modus operandi yang ditemukan oleh Kejari Karimun antara lain, mengklaim pembelian barang dan jasa yang tidak pernah ada, penggelembungan harga (Mark-up),” beber Kajari.
Tidak hanya itu saja, masih kata Kajari, modus para tersangka juga memperbesar biaya sewa dan barang non-operasional hingga berkali-kali lipat.
“Hingga menggunakan nama perusahaan lain untuk memuluskan transaksi gelap,” pungkasnya.
Meskipun KPU sempat menyetor sisa dana senilai Rp 1,2 miliar ke kas daerah pada Maret 2025 lalu, aksi tersebut tidak menghentikan proses hukum, mengingat kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar.
Ketua KPU Aman, Tapi Pintu Pengembangan Terbuka Lebar
Lantas, bagaimana dengan nasib para petinggi KPU?
Denny Wicaksono memastikan bahwa untuk saat ini, Ketua KPU dan seluruh komisioner masih berstatus sebagai saksi.
Mereka dianggap tidak terlibat lantaran pengelolaan dana murni diatur dan dimainkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) beserta stafnya.
Namun, Denny menutup pernyataannya dengan ancaman.
“Kami akan terus melakukan pengembangan. Kasus ini belum selesai,” tegasnya.
Apakah penetapan ini akan membuka kotak pandora dan menyeret nama-nama besar lain di KPU Karimun? Publik menanti babak baru dari skandal korupsi yang mencoreng wajah Pilkada tahun 2024 ini.(Junizar)

























