BREAKING NEWS – Arab Saudi akan membuka pasar real estatnya untuk pembeli asing pada bulan Januari 2026, yang memungkinkan warga non-Saudi membeli rumah, tanah, pertanian, dan properti komersial atau industri.
Orang asing juga dapat membeli properti di Mekah dan Madinah, tetapi hanya jika mereka beragama Islam.
Undang-undang baru Arab Saudi mengizinkan warga negara non-Saudi untuk memiliki properti mulai Januari 2026 di wilayah tertentu seperti Riyadh dan Jeddah, termasuk rumah, tanah, pertanian, dan properti komersial atau industri.
Di Mekkah dan Madinah, hanya Muslim yang dapat membeli dengan syarat tertentu. Beberapa batasan kepemilikan saham berlaku.
Dikutip dari siasat.com, Kerajaan Arab Saudi (KSA) hampir menyelesaikan peraturan yang akan memungkinkan warga negara asing untuk membeli properti di seluruh wilayah Kerajaan mulai Januari 2026, termasuk di kota suci Mekah dan Madinah.
Reformasi ini menandai perubahan signifikan dalam kebijakan nasional dan bertujuan untuk menarik investasi internasional yang lebih besar ke pasar properti.
Selama bertahun-tahun, warga negara asing menghadapi hambatan ketat untuk memiliki properti di Arab Saudi, tetapi hal itu berubah berkat undang-undang baru yang disetujui oleh Keputusan Kerajaan No. M/14 pada Juli 2025, yang meletakkan dasar bagi kepemilikan asing di zona-zona yang ditentukan.
Bloomberg melaporkan, mengutip Fahd bin Sulaiman dari Otoritas Umum Real Estat (REGA), bahwa para pejabat sedang meninjau area mana di Riyadh, Jeddah, Mekah, dan Madinah yang akan dibuka untuk pembeli asing. Zona-zona yang disetujui akan dipublikasikan setelah aturan tersebut resmi diterbitkan.
Kepemilikan asing di kawasan yang disetujui diperkirakan akan dibatasi antara 70 dan 90 persen, sebuah langkah yang bertujuan untuk mendorong partisipasi sekaligus melindungi kepentingan domestik. Batasan ini akan bervariasi berdasarkan kebutuhan perencanaan kota dan kondisi pasar setempat.
Sumber: Bloomberg, Economic Times dan Jackson Hinkle @jacksonhinklle



























