
Presiden Prabowo Subianto Berikan Rehabilitasi kepada Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Dua Pejabat Lain dalam Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara
Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, yang sebelumnya dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara terkait perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara. Keputusan rehabilitasi tersebut juga diberikan kepada dua mantan pejabat ASDP lainnya, yakni Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono. Lalu seperti kronologi kasusnya.
– Penawaran Akuisisi (2014)
Kasus ini bermula pada tahun 2014, ketika Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara (PT JN), menawarkan kapal-kapal miliknya untuk diakuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Namun pada masa itu, sebagian dewan direksi ASDP menolak penawaran tersebut. Mereka menilai bahwa kapal-kapal milik PT JN sudah tua dan secara ekonomis tidak layak diakuisisi.
– Pergantian Direksi ASDP dan Ajakan Kembali
Pada tahun 2017, ASDP mengganti Direktur Utama dan menunjuk Ira Puspadewi sebagai Dirut. Menyadari posisi baru di ASDP, Adjie kembali menawarkan akuisisi PT JN pada awal 2018.
– Masa Persiapan Akuisisi (2018–2019)
Sepanjang 2018, penawaran akuisisi dilakukan secara informal. Karena ASDP saat itu belum memiliki aturan internal yang jelas untuk melakukan akuisisi perusahaan, dibangun model kerja sama usaha (KSU) sebagai “jalan tengah”.
Pada tahun 2019, PT JN secara resmi mengajukan penawaran tertulis agar diakuisisi oleh ASDP melalui skema KSU.
– Proses Akuisisi dan Diduga Manipulasi Penilaian Kapal
Dalam proses akuisisi (periode 2019–2022), KPK menduga terjadi manipulasi dalam penilaian kapal milik PT JN.
Laporan KJPP (penilai kapal) disebut telah “direkayasa” agar nilai kapal mendekati nilai yang diinginkan oleh Adjie, pemilik PT JN. Direksi ASDP, termasuk Ira, diduga menyetujui skema ini.
– Kerugian Negara Terungkap
Berdasarkan penyidikan KPK, nilai akuisisi PT JN oleh ASDP mencapai sekitar Rp 1,272 triliun. Sementara itu, kerugian keuangan negara akibat akuisisi tersebut diperkirakan mencapai Rp 893 miliar.
– Penyidikan oleh KPK dan Penahanan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan atas dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT JN oleh ASDP.
– Pada 13 Februari 2025, KPK menahan tiga mantan direksi ASDP:
Ira Puspadewi (mantan Dirut)
Muhammad Yusuf Hadi (mantan Direktur Komersial & Pelayanan)
Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan Direktur Perencanaan & Pengembangan)
KPK juga menetapkan Adjie, pemilik PT JN, sebagai tersangka dalam kasus ini.
– Aliran Uang dan Saksi
KPK menyelidiki aliran dana terkait akuisisi. Tim penyidik memanggil saksi-saksi untuk menelusuri transaksi ke rekening tersangka, termasuk rekening milik Adjie dan afiliasinya.
Selain itu, KPK juga memanggil pejabat ASDP lainnya, seperti VP Legal ASDP Anom Sedayu, untuk memberikan keterangan terkait proses akuisisi.
Pemeriksaan saksi juga dilakukan terhadap penilai dari KJPP dan manajer perusahaan terkait dalam proses penilaian kapal PT JN.
– Pelimpahan Berkas ke JPU dan Penuntutan
Setelah penyidikan selesai, KPK menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU kemudian menyusun surat dakwaan.
– Sidang dan Putusan
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengadili kasus ini. Pada tangal 20 November 2025, majelis hakim yang diketuai Sunoto menjatuhkan vonis:
Ira Puspadewi dipidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif kedua Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
– Pertimbangan Hakim
Majelis menyatakan bahwa tindakan para terdakwa tidak mendukung penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN (korupsi, kolusi, nepotisme), serta menyalahgunakan kepercayaan negara sebagai direksi BUMN.
Dalam pertimbangan kerugian negara, klausul bahwa mereka memperkaya pemilik PT JN (Adjie) hingga Rp 1,25 triliun disebut dalam putusan.
Namun, majelis hakim menilai Ira tidak terbukti menikmati hasil secara pribadi, sehingga tidak dijatuhi pidana pengganti (uang pengganti) atas kerugian negara. (*)
Data : dikumpulkan dari Chai
Editor : Dedy Suwadha
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O

























