Home Anambas Bupati Anambas Hadiri Perjanjian Kerjasama dengan Kejati Kepri untuk Sanksi Pidana Kerja...

Bupati Anambas Hadiri Perjanjian Kerjasama dengan Kejati Kepri untuk Sanksi Pidana Kerja Sosial

Bupati Anambas Hadiri Perjanjian Kerjasama dengan Kejati Kepri untuk Sanksi Pidana Kerja Sosial
Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, turut hadir mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Anambas, Budhi Purwanto, S.H., M.H.
PANBIL IMLEK

WARTAKEPRI.CO.ID, TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), bersama seluruh Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Kepri, menandatangani Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Kepri, Kamis 4 Desember2025. Kesepakatan ini berfokus pada implementasi Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana, sebagai bagian dari pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Kegiatan penandatanganan bersejarah ini berlangsung aman dan kondusif di Aula Sasana Baharudin Lopa Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjungpinang. Seluruh Kepala Daerah, mulai dari Gubernur, Walikota, hingga Bupati dari tujuh kabupaten/kota di Kepri, hadir dalam acara tersebut.

Bupati Anambas Hadiri Penandatanganan, Dukung Penuh Implementasi Pemulihan Sosial

WhasApp

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, turut hadir mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Anambas, Budhi Purwanto, S.H., M.H.

Bupati Aneng menyatakan apresiasi dan dukungan penuhnya atas inisiasi Kejati Kepri dalam kerja sama ini. Beliau menekankan pentingnya langkah ini dalam memberikan pelayanan dan upaya pemulihan sosial bagi pelaku tindak pidana di Kepulauan Riau, khususnya di Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Kami sangat mendukung penuh implementasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kepri. Hal ini adalah langkah maju dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui pemulihan terhadap pelaku tindak pidana sosial,”ujar Aneng.

Kajari Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto, menjelaskan bahwa Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan tindak lanjut konkret dari berlakunya Undang-Undang KUHP yang baru.

Beliau menjelaskan bahwa semangat hukum pidana saat ini lebih mengedepankan aspek pemulihan kepada masyarakat. Tujuannya agar para pelaku tindak pidana yang menjalani pidana kerja sosial dapat lebih berdaya saing dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

“MOU kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Pemerintah ini merupakan implementasi dari diberlakukannya KUHP Undang-Undang yang baru. Dengan demikian, hukum saat ini lebih mengedepankan pemulihan kepada masyarakat, yang nantinya bisa lebih berdaya saing dan bermanfaat bagi masyarakat ramai.”

Penandatanganan ini menandai komitmen bersama antara unsur Pemerintah Daerah dan Kejaksaan se-Kepri untuk mengedepankan pendekatan restoratif dan edukatif dalam sistem peradilan pidana, sejalan dengan amanat KUHP yang baru.(Rama)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025

@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O