Home Hukrim Karimun Darurat Narkoba, Polres Musnahkan 1,3 Kilogram Sabu

Karimun Darurat Narkoba, Polres Musnahkan 1,3 Kilogram Sabu

Satnarkoba Polres Karimun memusnahkan narkotika jenis sabu bernilai miliaran rupiah, yang dilakukan dengan cara direbus dalam air mendidih ini disaksikan langsung oleh perwakilan instansi vertikal, sebagai bentuk transparansi dan komitmen hukum di wilayah Kabupaten Karimun.(Foto: Junizar)
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun, memusnahkan barang bukti sabu seberat 1,3 kilogram.

Pemusnahan narkotika jenis sabu tersebut merupakan hasil tangkapan besar sepanjang November 2025.

Pemusnahan yang dilakukan dengan cara direbus dalam air mendidih ini disaksikan langsung oleh perwakilan instansi vertikal, sebagai bentuk transparansi dan komitmen hukum di wilayah Kabupaten Karimun.

Kasatnarkoba Polres Karimun, AKP Sulistio Bimantoro, membeberkan total barang bukti senilai miliaran rupiah tersebut berasal dari dua kasus berbeda.

“Petugas berhasil menggagalkan upaya peredaran sabu di Pelabuhan Internasional Karimun. Dalam kasus ini, seorang tersangka berinisial NI berhasil diringkus,” ujar Sulistio, Senin, 22 Desember 2025.

Kasus selanjutnya kata Sulistio bermula dari temuan barang bukti di sebuah bengkel motor di Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral.

“Saat ini, kepolisian masih memburu satu orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegasnya.

Berdasarkan hasil penimbangan dan penyisihan untuk keperluan laboratorium forensik Polda Riau serta persidangan, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut seberat 1.338,54 gram.

Penulis: Junizar

Editor: Azis Maulana

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp