
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di sebuah rumah kos beralamat di Blok VI Jalan Dahlia No. 01, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Pengungkapan kasus ini disampaikan melalui doorstop kepada awak media sebagai bentuk transparansi kinerja Polri kepada masyarakat, Rabu (31/12/2025).
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Rangga Primazada, melalui Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Noval Adimas, S.Tr.K., M.H. pada saat melakukan doorstop di damping Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. Penyidik Reskrim Polsek Lubuk Baja Bripka Arief Gunawan Satari S.H. Kasihumas Polsek Lubuk Baja Aipda Yeldi Rizaldo menjelaskan bahwa korban dalam peristiwa tersebut adalah seorang perempuan berinisial BY (21), karyawan swasta, yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di dalam kamar kosnya. Sementara itu, petugas telah mengamankan seorang laki-laki berinisial MTA (19) yang diduga kuat sebagai pelaku dalam perkara dugaan pembunuhan berencana tersebut.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, saat korban pulang bekerja seperti biasa dari tempat kerjanya di sebuah restoran kawasan Lubuk Baja. Namun, sejak Selasa hingga Rabu, 16–17 Desember 2025, korban tidak dapat dihubungi dan tidak memberikan kabar kepada rekan-rekannya, sehingga menimbulkan kecurigaan.
Kecurigaan tersebut mendorong saksi berinisial CP (26) bersama saksi MP untuk mendatangi kamar kos korban pada Kamis, 18 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Setibanya di lokasi, para saksi mendapati pintu kamar korban dalam keadaan terkunci dan dililit kawat hanger berwarna biru dari luar, serta tercium bau menyengat yang tidak sedap.
Setelah pintu berhasil dibuka, saksi melihat gundukan bedcover dan bercak darah yang telah mengering, sehingga segera meminta bantuan warga sekitar dan melaporkan kejadian tersebut kepada aparat setempat.
Mendapatkan laporan masyarakat sekitar pukul 15.55 WIB, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja segera mendatangi lokasi, mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam status quo, serta mengumpulkan keterangan dari para saksi. Bersama Tim Inafis Polresta Barelang, petugas melakukan olah TKP awal dan menemukan indikasi kuat bahwa korban meninggal dunia akibat dugaan tindak pidana pembunuhan.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif dan pengembangan informasi, pada hari yang sama sekitar pukul 19.05 WIB, petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja dan Tim Jatanras Polda Kepri berhasil mengamankan terduga pelaku MTA (19) di kawasan Nagoya, Lubuk Baja. Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah menghilangkan nyawa korban.
Dari hasil pemeriksaan forensik terhadap jenazah korban, diketahui bahwa korban meninggal dunia akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan patah tulang lidah dan mati lemas, disertai kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan patah tulang tengkorak dan perdarahan otak. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa korban meninggal akibat tindakan kekerasan yang dilakukan secara sengaja.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lubuk Baja guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polsek Lubuk Baja menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan, khususnya menjelang dan pada perayaan Tahun Baru, dengan menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal serta mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas yang dapat terjadi.
Masyarakat juga diharapkan lebih peduli terhadap aktivitas di sekitarnya dan tidak ragu untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui atau menemukan adanya peristiwa mencurigakan maupun potensi gangguan keamanan. Kerja sama aktif antara masyarakat dan Polri sangat diperlukan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan berkeadilan selama perayaan Tahun Baru di wilayah hukum Polresta Barelang. (*)
Humas Polresta Barelang
Editor : Dedy Suwadha

































