Home Hukrim Kiamat Bagi Pelakor dan Pebinor di Karimun, UU KUHP Baru Resmi Berlaku

Kiamat Bagi Pelakor dan Pebinor di Karimun, UU KUHP Baru Resmi Berlaku

Era "bebas drama" bagi para pelaku perselingkuhan dan pasangan tak resmi di Tanjungbalai Karimun resmi berakhir. Per 2 Januari 2026, pintu jeruji besi telah terbuka lebar bagi mereka yang nekat menabrak norma hukum dan kesusilaan.(Foto: Ilustrasi)
PANBIL IMLEK

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Hati-hati bagi kaum Adam dan Hawa yang hobi main api di Tanjungbalai Karimun.

Per tanggal 2 Januari 2026, jeruji besi sudah menanti di depan mata. Pemerintah resmi mengetok palu Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang kini sudah efektif berlaku.

Gak ada lagi kata aman buat selingkuhan atau pasangan yang doyan kumpul kebo.

Berikut poin-poin panasnya biar gak nyesel di balik jeruji

1. Check-in hotel, siap-siap akan dibui. Pasal 411, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami maupun istrinya, bisa dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II.

Jangan pikir bisa bebas, karena pasangan sah atau orang tua dan keluarga punya remote control buat laporin kamu ke polisi.

2. Kumpul Kebo, Pasal 412. Buat yang hobi hidup bersama tanpa ikatan pernikahan (kohabitasi), ancamannya adalah 6 bulan penjara.

Tetangga memang gak bisa lapor sembarangan, tapi kalau anak atau orang tua sudah gerah dan melaporkannya, tamat riwayat.

3. Double Agent, pasal berlapis menanti, (Pasal 279 KUHP). Masih nekat nikah siri padahal masih punya pasangan sah, bakal kena hantaman Pasal 279. Dosanya double, hukumannya pun berlipat.

Perkara ini merupakan delik aduan absolut. Artinya hanya bisa diproses kalau ada laporan dari suami atau istri sah atau orang tua dan anak.

Sekali laporan masuk dan bukti lengkap, tidak ada kata “damai” di bawah tangan kalau pelapor tidak mencabutnya.

Disklaimer Redaksi WARTAKEPRI.co.id

Kami mengajak pembaca untuk menyambut era baru hukum yang lebih berintegritas dan menghormati nilai-nilai kesusilaan serta institusi keluarga.

Implementasi undang-Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang kini telah resmi berlaku per 2 Januari 2026, bukan sekadar ancaman pidana, melainkan pengingat bagi kita semua untuk lebih bertanggung jawab dalam bertindak.

Fokus utamanya adalah pengetatan aturan hukum bagi pelaku perselingkuhan baik pelakor maupun pebinor dan pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan pernikahan di wilayah Bumi Berazam.

Mari jadikan momentum ini untuk memperkuat komitmen terhadap pasangan sah dan menjunjung tinggi norma hukum yang berlaku demi ketertiban sosial bersama.

Menekankan bahwa aturan ini adalah delik aduan, sehingga privasi masyarakat tetap terlindungi dari campur tangan pihak yang tidak berkepentingan, seperti penggerebekan oleh massa atau pihak yang bukan keluarga.

Mengingat Kabupaten Karimun sendiri merupakan daerah religius dan pariwisata.

Disklaimer Redaksi ini juga bisa berfungsi sebagai pengingat bagi para pelaku usaha penginapan untuk lebih tertib administrasi.

Setia itu gratis, selingkuh itu mahal harganya dan bikin nangis.

Editor: Azis Maulana

Google News WartaKepri Disnaker Batam Disnaker Batam