Home Natuna Dua Kepala Desa di Natuna Diberhentikan Sementara Karena Dana Desa

Dua Kepala Desa di Natuna Diberhentikan Sementara Karena Dana Desa

Dua Kepala Desa di Natuna Diberhentikan Sementara Karena Dana Desa
Kantor Pemerintahan Kabupaten Natuna
PANBIL IMLEK

WARTAKEPRI.co.id, NATUNA — Memasuki awal tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Natuna mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara dua Kepala Desa yang bertugas di Kecamatan Bunguran Barat dan Kecamatan Batubi. Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Natuna dan dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala DPMD Kabupaten Natuna, Suhardi, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah administratif untuk menjaga ketertiban penyelenggaraan pemerintahan desa serta memastikan disiplin dan akuntabilitas aparatur desa.

“Kebijakan ini bukan semata sanksi, melainkan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga integritas tata kelola pemerintahan desa dan mencegah potensi kerugian yang dapat berdampak pada masyarakat,” ujarnya Suhardi, 17 Januari 2026.

WhasApp

Langkah tersebut, kata Suhardi, berlandaskan pada Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017. Regulasi ini mengatur bahwa kepala desa dapat diberhentikan sementara apabila melanggar kewajiban, larangan jabatan, atau terlibat dalam proses hukum.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Natuna, Robertus Louis Sreverson, mengungkapkan bahwa proses ini bermula dari laporan masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui audit investigatif oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Hasil audit menghasilkan rekomendasi kepada kepala desa terkait agar segera menindaklanjuti temuan dalam waktu 60 hari sejak diterbitkannya Laporan Hasil Audit Investigasi (LHAI) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Namun hingga tenggat waktu berakhir, rekomendasi tersebut tidak direspons sebagaimana mestinya. Atas dasar itu, APIP merekomendasikan kepada DPMD dan BPD Desa Gunung Putri untuk memproses dugaan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29 yang mengatur larangan bagi kepala desa.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Natuna, Suryanto, menegaskan bahwa Bupati Natuna berkomitmen memastikan seluruh pengelolaan keuangan desa, terutama Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), dilaksanakan secara tertib, transparan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Penggunaan dana desa tidak boleh menyimpang dari perencanaan pembangunan yang telah disepakati, dan wajib dapat dipertanggungjawabkan baik secara administratif maupun fisik,” tegasnya.

Selama masa pemberhentian sementara, Pemkab Natuna telah menunjuk pejabat pelaksana tugas kepala desa agar pemerintahan dan pelayanan publik di desa tetap berjalan normal. Pemerintah daerah juga menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, menghormati proses hukum yang tengah berjalan, serta berkomitmen membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. (*)

Kiriman : Riki
Editor : Dedy Suwadha

HPN 2026 Google News WartaKepri Disnaker Batam Disnaker Batam
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O