Home Karimun Langgar Tata Ruang, Kios Sembako di Poros Residence Dibongkar Paksa PUPR Karimun

Langgar Tata Ruang, Kios Sembako di Poros Residence Dibongkar Paksa PUPR Karimun

Sebuah kios sembako yang berdiri di depan Perumahan Poros Residence, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, dibongkar paksa oleh Dinas PUPR Kabupaten Karimun bersama Satpol PP, Kamis (29/1/2026).(Foto: Junizar)
PANBIL IMLEK

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Sebuah kios sembako yang berdiri di depan Perumahan Poros Residence, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, dibongkar paksa oleh Dinas PUPR Kabupaten Karimun bersama Satpol PP, Kamis (29/1/2026).

Pembongkaran ini dilakukan karena bangunan kios tersebut melanggar aturan tata ruang, lantaran tidak mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta Hak Atas Tanah (HAT).

Aksi penertiban sempat diwarnai ketegangan. Pemilik kios berinisial LN terlihat melayangkan protes keras atas pembongkaran tersebut.

WhasApp

Namun situasi berhasil dikendalikan setelah aparat Kepolisian yang turut hadir di lokasi menenangkan pemilik bangunan.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Karimun, Erly Sandhya Saputra, menegaskan bahwa, langkah tegas ini terpaksa diambil demi menegakkan aturan yang berlaku.

“Pembongkaran ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Bupati Karimun Nomor 13 Tahun 2023, tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Pemanfaatan Ruang,” tegas Erly.

Menurutnya, pihak Dinas PUPR Kabupaten Karimun sebenarnya telah memberikan kesempatan cukup panjang kepada pemilik kios untuk membongkar bangunan secara mandiri.

Erly memaparkan, Surat Peringatan (SP) pertama telah dilayangkan pada 19 November 2025 lalu dengan tenggat waktu tujuh hari, namun tidak diindahkan.

Kemudian, SP kedua dikirim pada 3 Desember 2025, disusul SP ketiga pada 19 Desember 2025, namun tetap tidak mendapat respons dari pemilik kios.

“Karena tidak ada itikad baik, maka berdasarkan Keputusan Bupati Karimun Nomor 165 tanggal 21 Januari 2026, penertiban harus dilakukan paling lambat tujuh hari setelah keputusan diterbitkan,” jelasnya.

Erly mengimbau masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Karimun, agar tidak mengabaikan aturan tata ruang sebelum mendirikan bangunan.

“Kami harap kejadian ini menjadi pelajaran. Patuhi aturan tata ruang dan perizinan agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari,” pungkasnya.

Penulis: Junizar
Editor: Azis

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025

@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O