
WARTAKEPRI.co.id, SERANG – Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers nasional mendeklarasikan Deklarasi Pers Nasional 2026 bertajuk “Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga.” Deklarasi ini menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam menjaga kemerdekaan pers, keberlanjutan media, serta kualitas demokrasi di Indonesia.
Deklarasi yang dibacakan oleh Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto di Banten, Minggu (8/2/2026), berisi sejumlah poin penting, mulai dari desakan agar pemerintah dan DPR RI menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta, hingga tuntutan agar platform digital dan kecerdasan buatan (AI) memberikan kompensasi yang adil dan proporsional atas penggunaan karya jurnalistik.
“Pers nasional berperan menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum dan HAM, serta mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar,” ujar Totok saat membacakan isi deklarasi, Minggu 8 Februari 2026.
Ia menegaskan, di tengah perkembangan teknologi dan tantangan ekonomi media, pers nasional masih menghadapi masalah strategis, seperti ancaman terhadap kemerdekaan pers, keberlanjutan bisnis media, serta keselamatan dan perlindungan wartawan.
BACA JUGA SPS Salurkan Bantuan Bencana Dewan Pers untuk Wartawan di Dataran Tinggi Aceh
Melalui deklarasi tersebut, insan pers menegaskan komitmennya untuk tetap profesional dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers juga menolak segala bentuk kriminalisasi kerja jurnalistik dan mendesak penegakan hukum yang adil terhadap kasus kekerasan, intimidasi, dan ancaman kepada wartawan.
Selain itu, pers nasional mendorong negara untuk memberikan dukungan nyata bagi keberlanjutan industri media, antara lain melalui:
-
penyediaan infrastruktur digital,
-
pemberian insentif fiskal dengan prinsip no tax for knowledge,
-
pembiayaan publik yang transparan dan independen,
-
serta pengembangan Dana Jurnalisme dan program penyehatan pers (BEJO’s) — bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif, dan sehat industri.
Deklarasi juga menyoroti pentingnya penerapan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas, sekaligus mendorong agar regulasi tersebut ditingkatkan menjadi undang-undang.
Pers nasional turut meminta KPPU untuk mencegah praktik monopoli platform digital dalam ekosistem media serta mendesak percepatan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran secara partisipatif dan berkeadilan. Proses revisi itu diusulkan disertai moratorium sementara penerbitan izin stasiun radio dan penyiaran.
Deklarasi Pers Nasional 2026 menjadi simbol komitmen bersama insan pers Indonesia untuk menjaga kualitas jurnalisme, memperkuat kemandirian media, dan memastikan demokrasi tetap hidup di tengah era digital.
Deklarasi ini ditandatangani oleh Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), dan Serikat Perusahaan Pers (SPS). (*)
Sumber : Dewan Pers
Editor : Dedy Suwadha
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O
























