
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dan pencurian yang terjadi di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam. Tiga pelaku berinisial IB (30), DD (28), dan RZ (27) ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar di Lobby Polresta Barelang, Senin (9/2/2026), dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li, didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, Kasubnit Opsnal Satreskrim Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, serta Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Noval Adimas Ardianto, S.Tr.K., M.H.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 5 Februari 2026, setelah terjadi tindak kekerasan di Jalan Teratai 2, depan Alfamart Blok 3, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Korban, seorang pria berinisial JF (33 tahun), menjadi sasaran pengeroyokan setelah terlibat perselisihan melalui media sosial dengan istri salah satu pelaku.
Perselisihan tersebut berujung pada ajakan bertemu di lokasi kejadian. Setibanya di sana, korban langsung dikeroyok secara bersama-sama oleh para pelaku hingga mengalami luka-luka serius dan kehilangan satu unit telepon genggam miliknya.
Gerak Cepat Polisi
Kompol Debby menjelaskan, pihaknya bergerak cepat begitu laporan diterima.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti, termasuk rekaman CCTV yang merekam jelas peristiwa pengeroyokan tersebut,” ujar Debby Senin 9 Februari 2026.
Berkat bukti yang kuat, tim gabungan Subdit 3 Jatanras Polda Kepri yang dipimpin oleh AKP Haris Baltasar Nasution, S.T.K., S.I.K., M.H., bersama Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku di lokasi berbeda dalam waktu kurang dari satu hari.
Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
– 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian,
– 1 bilah pisau,
– 1 unit handphone milik korban.
Sementara itu, 1 bilah parang yang digunakan saat kejadian masih dalam Daftar Pencarian Barang Bukti (DPBB).
Atas perbuatannya, tersangka IB dijerat Pasal 262 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun jika perbuatan mengakibatkan luka.
Sedangkan tersangka DD dan RZ disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 476 KUHP, terkait tindak pidana kekerasan bersama-sama dan pencurian, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Komitmen Penegakan Hukum
Kompol Debby menegaskan bahwa Polresta Barelang akan terus bertindak cepat dan profesional dalam menindak setiap laporan masyarakat.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dan menindak tegas pelaku kekerasan. Tidak ada toleransi bagi tindakan main hakim sendiri,” tegasnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polresta Barelang.
Sumber: Humas Polresta Barelang
Editor: Dedy Suwadha
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O


























