Home Karimun BUP PT Pelabuhan Karimun Tegaskan Sea Port Tax Rp125 Ribu Hanya untuk...

BUP PT Pelabuhan Karimun Tegaskan Sea Port Tax Rp125 Ribu Hanya untuk Wisman

Polemik kenaikan tarif Sea Port Tax di Pelabuhan Internasional Karimun akhirnya terjawab. Plt Direktur Utama Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelabuhan Karimun (Perseroda), Liza Bharlyantie Hilsya. Tarif Sea Port Tax Rp125 ribu hanya berlaku untuk Wisatawan Mancanegara (Wisman) atau Warga Negara Asing (WNA), dan tidak diberlakukan untuk Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk masyarakat Karimun.(Foto: Istimewa)
PANBIL IMLEK

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Polemik kenaikan tarif Sea Port Tax di Pelabuhan Internasional Karimun akhirnya dijawab langsung oleh Plt Direktur Utama Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelabuhan Karimun (Perseroda), Liza Bharlyantie Hilsya.

Dalam keterangannya, Liza menegaskan bahwa, tarif Sea Port Tax Rp125 ribu hanya berlaku untuk Wisatawan Mancanegara (Wisman) atau Warga Negara Asing (WNA), dan tidak diberlakukan untuk Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk masyarakat Karimun.

“Masyarakat Karimun tidak dibebani. Kebijakan ini sudah melalui kajian bersama,” tegas Liza, Selasa (17/2/2026).

WhasApp

Liza mengungkapkan, usulan awal kenaikan tarif datang dari Pelindo sebesar Rp150 ribu dan diberlakukan untuk WNI maupun WNA.

Namun setelah melalui pertimbangan dan diskusi, tarif tersebut disepakati menjadi Rp125 ribu khusus untuk WNA saja.

“Keputusan ini diambil agar tidak membebani masyarakat lokal dan tetap menjaga daya saing kunjungan wisata menyesuaikan dengan peningkatan fasilitas pelabuhan,” pungkasnya.

Menurut Liza, tarif Rp125 ribu dinilai wajar karena kondisi Pelabuhan Internasional Karimun kini semakin baik, nyaman dan representatif.

“Perbaikan fasilitas dan peningkatan layanan merupakan bagian dari investasi besar yang telah dilakukan,” imbuhnya.

Hasil pungutan Sea Port Tax kata Liza nantinya juga akan digunakan untuk peningkatan fasilitas umum, pengembangan layanan pelabuhan hingga kemudahan akses bagi masyarakat.

Menjawab kekhawatiran pelaku usaha soal potensi turunnya kunjungan wisatawan, Liza optimistis kebijakan ini tidak akan berdampak signifikan.

Ia membandingkan nilai Rp125 ribu dengan kurs Dolar Singapura dan Ringgit Malaysia yang relatif lebih tinggi.

“Nilai tersebut masih tergolong kecil bagi wisatawan mancanegara. Sangat kecil kemungkinan mereka batal berkunjung hanya karena Sea Port Tax,” ujarnya.

Liza meminta agar masyarakat tidak panik dan tidak terpengaruh isu yang berkembang.

Kenaikan ini ditegaskan sebagai kebijakan terukur yang tidak menyasar warga lokal, melainkan bagian dari penyesuaian layanan pelabuhan internasional.

“Dengan klarifikasi ini, diharapkan polemik kenaikan Sea Port Tax dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat Bumi Berazam,” tandasnya.

Penulis: Junizar
Editor: Azis

Google News WartaKepri Imsyakiyah Batam HPN 2026